REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, total uang yang telah dikembalikan kepada penyidik KPK terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) sebesar Rp 250 miliar. “Sumber pengembalian berasal dari korporasi, ada vendor pengadaan yang mengembalikan, namun juga ada yang perorangan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2).
Menurut Febri, pihaknya sekali lagi mengimbau bahwa belum terlambat bagi pihak-pihak yang menerima uang proyek KTP-el untuk segera kembalikan uang itu pada KPK. "Pengambalian uang memang tidak akan hapus pidana, tetapi akan jadi keringanan faktor proses hukum yang berjalan. Jadi belum terlambat untuk kembalikan uang itu," tuturnya.
Lebih lanjut, terkait dengan indikasi aliran dana, Febri mengatakan, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa bahwa ada aliran dana dari proyek ini dan juga mendapatkan bukti-bukti. Ia menjelaskan, KPK secara variatif menanyakan tiga hal mulai dari pertemuan-pertemuan yang terjadi apakah itu di kantor DPR atau pun di tempat lain, proses pembahasan anggaran di DPR terkait dengan proyek ini, sampai dengan indikasi adanya aliran dana terhadap sejumlah anggota DPR tersebut.
Menurut Febri, KPK sudah mempunyai bukti dan indikasi bagi pihak-pihak lain yang terima aliran dana dalam kasus KTP-el tersebut. Menurut Febri, KPK sudah memanggil lebih dari 280 saksi untuk dilakukan pemeriksaan soal kasus KTP-E untuk dua tersangka. "Oleh karena itu, kami sampaikan kepada pihak-pihak tersebut lakukan pengembalian uang ke KPK dalam penanganan perkara ini," ucap Febri.