Kamis 09 Feb 2017 18:48 WIB

Polisi Kembangkan Kasus 740 Butir Tramadol di Bima

Tramadol
Foto: Addiction
Tramadol

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Polisi Resor Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, mengembangkan kasus pemilikan 740 butir pil tramadol yang diamankan dari pelaku berinisial EB (25) yang ditangkap pada Rabu (8/2) sekitar pukul 21.15 WITA.

"Kami kembangkan kasusnya untuk memastikan apakah ada pelaku lain atau tidak," kata Kapolres Bima AKBP Eka Fathurrahman melalui pesan singkat yang diterima di Mataram, Kamis (9/2).

Ia mengatakan pelaku yang berasal dari Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, berhasil ditangkap oleh anggota Reserse Kriminal Polsek Bolo. Selain mengamankan 74 papan atau 740 butir pil Tramadol, anggota reskrim juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 35.000 dari tangan EB.

Pelaku yang melakukan perbuatan menyalahi Undang-Undang Kesehatan tersebut sudah diinterogasi secara intensif untuk mengetahui dari mana memperoleh obat keras jenis G tersebut dan akan dijual kepada siapa. "Kami juga memeriksa saksi-saksi terkait dengan kasus tersebut," ujar Eka.

Pengedar obat keras jenis G tanpa izin akan dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan.

Tramadol adalah salah satu obat jenis obat pereda sakit yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat, misalnya rasa nyeri setelah operasi.

Tramadol memengaruhi reaksi kimia di otak dan sistem saraf yang pada akhirnya mengurangi sensasi rasa sakit. Mengkonsumsi obat daftar G tanpa resep dokter memiliki efek yang buruk bagi tubuh sehingga mengakibatkan penggunanya mengalami kelumpuhan saraf.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement