Senin 14 Aug 2023 15:43 WIB

Dua Warga Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Edarkan Tembakau Sintetis

Jumlah narkotika yang berhasil disita sekitar 1,64 gram tembakau sintetis.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agus raharjo
Polisi memperlihatkan barang bukti ribuan pil hexymer saat rilis penangkapan para penyelundup narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di masa PPKM di Serang, Banten, Jumat (23/7/2021). Jajaran Polda Banten selama masa PPKM Darurat (3-20 Juli 2021) menangkap empat tersangka penyelundup dan pengedar narkoba serta menyita barang bukti 51,5 gram sabu, 14 ribu butir tramadol dan 10 ribu butir hexymer.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Polisi memperlihatkan barang bukti ribuan pil hexymer saat rilis penangkapan para penyelundup narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di masa PPKM di Serang, Banten, Jumat (23/7/2021). Jajaran Polda Banten selama masa PPKM Darurat (3-20 Juli 2021) menangkap empat tersangka penyelundup dan pengedar narkoba serta menyita barang bukti 51,5 gram sabu, 14 ribu butir tramadol dan 10 ribu butir hexymer.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya menangkap dua warga Kabupaten Tasikmalaya masing-masing berinisial DM dan RA. Keduanya itu ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.

Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu. Saat ditangkap, keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis.

Baca Juga

"Kami tangkap dua tersangka yang mengedarkan tembakau sintetis," kata dia, Senin (14/8/2023).

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis. Adapun jumlah narkotika yang berhasil disita sekitar 1,64 gram tembakau sintetis.

Suhardi mengatakan, keduanya diduga mengedarkan barang haram itu melalui sistem COD (cash on delivery). Namun, polisi masih terus mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. "Kami masih terus dalami kasusnya," kata dia.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Selain itu, Polres Tasikmalaya juga mengungkap peredaran obat terlarang jenis tramadol dan hexymer yang dilakukan dua tersangka. Kedua tersangka itu diduga mendapatkan barang-barang tersebut secara daring, lalu mengedarkan menggunakan sistem lempar.

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa obat terlarang jenis tramadol sebanyak 170 butir dan hexymer 78 butir. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 500 ribu dan satu unit ponsel dari tangan tersangka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement