Jumat 10 Feb 2017 14:29 WIB

Kemenkumham Ungkap Bagaimana Napi Koruptor Bisa Pelesiran ke Luar

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Teguh Firmansyah
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Foto: dok.Republika
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat melakukan penyelidikan berkaitan pemberitaan dugaan plesiran bebas warga binaan Lembaga Permasyaratan (Lapas) Sukamiskin. Hasilnya, berdasarkan investigasi adanya kelemahan dalam pengawalan saat narapidana keluar lapas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Susy Susilawati mengatakan untuk perizinan keluar lapas, warga binaan telah sesuai prosedur persyaratan. Namun, ternyata pengawalan selama di luar lapas menjadi permasalahan.

"Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan kemarin sepertinya pengawalan tidak melekat, karena tidak melekat, disalahgunakan oleh narapidana tersebut untuk keluar tidak sesuai dengan izin yang diberikan," kata Susi kepada wartawan di Kantor Kemenkumham Jabar, Jumat (10/2).

Susi menuturkan hal inilah yang terjadi pada kasus dugaan plesiran terpidana korupsi Anggoro Widjojo, Romi Herton, dan Rahmat Yasin. Secara prosedur pengeluaran mereka dari lapas disebut sudah memenuhi syarat. Hanya saja pengawalan tidak melekat.

 

Ia menyebutkan ada enam petugas Lapas Sukamiskin yang terlibat. Mereka pun akan diberikan sanksi tegas karena tidak menjalankan SOP saat melakukan tugas pengawalan. Susi menyebutkan enam petugas diturunkan jabatannya menjadi pegawai administrasi. Hal ini sebagai bentuk hukuman tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sanksinya akan segera menarik para pengawal tersebut untuk tidak ditugaskan sebagai petugas jaga, akan ditugaskan di bagian administrasi. Kemudian kami akan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai PP 53/2010 yaitu hukuman disiplin berat. Itu mungkin yang akan kami lakukan" ujarnya.

Baca juga, Kalapas Sukamiskin Bantah Isu Keluar-Masuk Napi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement