REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menyusul diberitakannya plesiran warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, beberapa narapidana korupsi dipindahkan ke lapas lainnya. Di antaranya narapidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo serta penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi Romi Herton.
Keduanya sebelumnya dikabarkan melakukan kunjungan bebas saat izin keluar lapas untuk berobat. Meski demikian, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Susy Susilawati membantah pemindahan keduanya berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut Susy, kepindahan keduanya menyusul program Kemenkumham berkaitan dengan Lapas Industri yang akan melibatkan warga binaan. "Perlu diketahui juga untuk karena Lapas Sukamiskin itu tidak ekslusif untuk napi tipikor, nantinya ssuai dengan yang sudah diresmikan bapak menteri di Jabar ini ada 10 lapas industri maka adalah termasuk lapas sukamiskin," kata Susy kepada wartawan, Jumat (10/2).
Menurutnya, program Lapas Industri akan melibatkan warga binaan dari pidana umum yang akan mengelola. Sehingga akan banyak masuk narapidana umum ke Lapas Sukamiskin. Oleh karenanya, ujar Susy, beberapa narapidana tipikor akan dipindahkan ke lapas lainnya. Sebab, narapidana tipikor tidak bisa ikut dalam program lapas industri.
"Sehingga kami sekarang sedang mengassesment jumlah orang-orang yang akan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke tempat lain. Nanti di Lapas Sukamiskin itu juga nanti akan diisi pidana umum," ujarnya.
Anggoto dan Romi diketahui pindah ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Namun, Susy menyebutkan tidak semua harus dipindahkan ke Gunung Sindur, tapi juga ke lapas lainnya yang masih bisa menampung.
"Prinsipnya pemindahan itu kan dalam rangka pembinaan dan pengamanan, oleh karena itu jangan juga kemudian tidak bisa melakukan pembinaan, diupayakan yang dipindah tersebut sedekat mungkin dengan para keluarganya supaya tidak menyusahkan," tuturnya.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang tersangkut kasus suap tukar - menukar lahan juga sempat dikabarkan singgah ke rumahnya dekat Lapas Sukamiskin. Rachmat juga dikatakan Susy termasuk yang akan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin seiring masuknya warga binaan pidana umum.
Berkaitan dengan kasus plesiran bebas warga binaan, Susy mengatakan akan melakukan evaluasi. Hal ini menyusul ditemukannya kelemahan pengawalan saat warga binaan izin keluar dan singgah di tempat yang tidak seharusnya.
"Sesuai dengan instruksi dari Pak Dirjenpas nanti akan dilakukan SOP terhadap SOP pengawalan apakah harus diperketat atau tidak dark sisi pengawalan. Tapi SOPnya akan dievaluasi kembali dan sekarang sudah mulai supaya tidak terulang juga di tempat lain bukan hanya di sukamiskin juga di tempat lain," kata dia.
Atas penyelidikan yang dilakukannya, ia menyebutkan enam petugas lapas diberikan sanksi berupa penurunan jabatan. Sehingga diharapkan ke depannya tidak ada lagi penyalahan izin yang dilakukan petugas.