Ahad 12 Feb 2017 22:07 WIB

Bupati Bandung Minta Intensifkan Operasi Miras

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Petugas Satpol PP memusnahkan 21.460 botol miras di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Bandung, Jumat (10/2). Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan selama November 2016-Januari 2017.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Petugas Satpol PP memusnahkan 21.460 botol miras di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Bandung, Jumat (10/2). Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan selama November 2016-Januari 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG — Bupati Bandung Dadang M Naser mengapresiasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menekan peredaran minuman keras (miras). Ia pun meminta operasi miras di wilayah Kabupaten Bandung semakin digencarkan.

Pasalnya, menurut Bupati, masih ada saja miras yang beredar. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sudah melarang penjualan miras secara eceran. “Tidak boleh lemah, tingkatkan operasi kita di masa yang akan datang,” kata Bupati.

Bupati menilai, miras dapat merusak mental masyarakat, termasuk generasi muda. Dengan mengonsumsi miras, kata dia, bisa mudah marah dan memicu terjadinya kejahatan. Terlebih, ada yang harus kehilangan nyawa lantaran mengonsumsi miras oplosan. “Jangan sampai kejadian lagi meninggal karena miras, itu sia-sia,” ujar dia.

Pada Jumat (10/2) di halaman kantor Pemkab Bandung, petugas Satpol PP memusnahkan 21.460 botol berisi miras, mulai dari golongan A hingga C. Selain itu, dimusnahkan juga lima jeriken bahan untuk mengoplos miras. Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi, miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyitaan dari pengedar dan penjual sejak November 2016 hingga Januari 2017. 

Pemusnahan ini, kata Usman, dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung No 1/PN.Pid/20/2017.PB tertanggal 9 Februari 2017. Ia mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk menekan, sekaligus menghindari munculnya tindak kriminalitas dan kematian massal akibat miras.

Usman mengatakan, Kabupaten Bandung sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2010 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol. Selain itu, ada juga instruksi dari bupati untuk memberantas peredaran miras di tengah masyarakat.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement