Kamis 07 Apr 2016 19:17 WIB

Kemenpora Siap Kucurkan Dana Rp 163 Miliar untuk Seribu Lapangan Desa

Rep: Bambang Noroyono / Red: M Akbar
  Sejumlah anggota Paskibra HUT ke-69 RI, melakukan latihan di lapangan upacara Kecamatan Selaru, Desa Adaut, Pulau Selaru, Maluku Tenggara Barat, Maluku, Selasa (12/8). (Antara/Embong Salampessy)
Sejumlah anggota Paskibra HUT ke-69 RI, melakukan latihan di lapangan upacara Kecamatan Selaru, Desa Adaut, Pulau Selaru, Maluku Tenggara Barat, Maluku, Selasa (12/8). (Antara/Embong Salampessy)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) masih menyimpan anggaran segar senilai Rp 163 miliar untuk program pembangunan lapangan desa. Dana tersebut akan kembali digelontorkan untuk program serupa tahun ini dengan perluasan program pembangunan lapangan dan sarana olahraga pedesaan.

Asisten Deputi IV Bidang Sarana, Prasarana dan Infrastruktur di Kemenpora, Samsudin, mengatakan untuk tahun ini target pencapain program lapangan desa harus ada sebanyak seribu lapangan. Program itu, kata dia, melingkupi untuk lima jenis lapangan dan sarana olahraga, yaitu: lapangan sepak bola, lapangan bola voli dan juga lapangan bulutangkis.

Program tersebut juga memasukkan pembangunan lapangan sepak bola futsal. Lalu yang terbaru yaitu penerimaan bantuan untuk tiap proposal arena atau lapangan panjat tebing.

"Program ini sama seperti tahun sebelumnya untuk mendorong dan memacu partisipasi pemerintah desa dalam olahraga nasional," ujar dia.

Sekadar catatan, target seribu lapangan desa menjadi satu program paling diunggulkan oleh Menpora Imam Nahrawi. Sayangnya pada 2015, target seribu lapangan tersebut hanya mampu mendanai pembangunan sebanyak 400 lapangan.

Belum tercapainya target tersebut, pernah dijelaskan pihak kemenpora karena adanya persyaratan yang ketat. Samsudin yakin untuk tahun ini reaksi pemerintah desa akan lebih serius dengan tawaran dari pihaknya dalam merealisasikan program.

Adapun untuk persyaratan penerimaan dana program lapangan desa tahun ini, Kemenpora membagi dua bagian. Persyaratan umum yang harus dipenuhi masyarakat pedesaan untuk menerima bantuan tersebut, yaitu adanya ketersediaan lahan yang cukup untuk dibangun ataupun direhabilitasi di desa tersebut.

Tentunya, penerima bantuan itu diharuskan untuk mengirimkan proposal pembangunan lapangan desa lengkap dengan bukti kepemilikan lahan yang jelas alias tak dalam proses sengketa. Adapun syarat mutlak yang harus dipenuhi pemerintah desa untuk menerima dana pembangunan tersebut, yaitu mengharuskan adanya rekening khusus di bank milik negara atas nama pemerintah desa dan juga mempunyai NPWP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement