Selasa 02 May 2017 20:07 WIB

Polisi: Erick Thohir tidak Terlibat Korupsi Dana Sosialisasi Asian Games

Rep: Alfan Tiara Hilmi/ Red: Israr Itah
Logo Baru Asian Games 2018
Foto: Kemenpora
Logo Baru Asian Games 2018

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games telah dinyatakan lengkap alias P-21. Kasus dugaan korupsi ini melibatkan dua mantan pejabat Komite Olahraga Indonesia (KOI) Dodi Iswandi dan Anjas Rivai. Kepolisian menegaskan, Ketua KOI Erick Thohir tidak ada indikasi terlibat dalam kasus ini.

“Tidak ada keterlibatan dia (Erick Thohir) karena pekerjaan itu diserahkan ke (mantan) Sekjen KOI (Dodi Iswandi) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jadi, dia yang mengelola penuh kegiatan tersebut,” kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan kepada Republika.co.id, Selasa (2/5).

Kepolisian sudah memeriksa dokumen dan bukti yang ada. Dari situ, nama Erick bersih. Sebab, menurut Ferdy, Dodi lah yang bertanggung jawab penuh dari proses lelang hingga pengerjaan lapangan.

“Kita belum menemukan indikasi keterlibatan Ketua KOI dalam pekerjaan tersebut. Dia selaku ketua KOI hanya berperan menunjuk Sekjen selaku PPK kemudian PPK itu yang bertanggung jawab penuh,” kata Ferdy.

Tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa (2/5) pukul 14.00 WIB. Polisi menetapkan dua bekas petinggi KOI yaitu Sekjen Dodi Iswandi dan bendahara Anjas Rivai, serta penyedia barang dan jasa Iwan Agus sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka sempat dihadirkan di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Kasus ini berawal ketika kegiatan sosialiasi 'Carnaval Road to Asian Games' yang diselenggarakan tidak sesuai dengan prosedur dan kontrak yang berlaku.  Anggaran dari kegiatan tersebut sebesar Rp 27 miliar. Karena kasus dugaan korupsi ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement