REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Fauzi Purbarekso (27), terdakwa kepemilikan pohon ganja divonis hukuman 16 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/2).
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yanto di Denpasar.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama dua tahun penjara. Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba dan hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa diketahui petugas kepolisian Polresta Denpasar bermula dari penangkapan temannya Syahrul Rohmadhan di rumah terdakwa Jalan Kerta Dalem, Sidakarya, Denpasar, pada 4 Agustus 2016.
Dari hasil penangkapan terdakwa bersama temannya itu,polisi berhasil menemukan tiga pohon ganja yang ditanam terdakwa dalam pot. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket hijau , biji dan batang ganja yang terbungkus plastik bening.
Berdasarkan barang bukti tersebut, terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, terdakwa duduk dikursi pesakitan harus menjalani hukuman sesuai putusan yang dijatuhkan hakim.