REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah menetapkan pelaksanaan masa kampanye di putaran kedua selama 10 hari, yaitu tanggal 6-15 April. Tentu saja apabila Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran.
"Namun kami masih menunggu hasil akhir pemungutan suara untuk memastikan apakah Pilkada Jakarta dua putaran atau tidak," kata komisioner KPUD Jakarta, Betty Epsilon Idroos, Kamis (16/2).
Dia juga menjelaskan, debat publik di putaran kedua hanya sekali. Namun belum dipastikan tanggal pelaksanaannya. Betty menegaskan, KPUD Jakarta akan membicarakan tahapan putaran kedua itu dengan KPU RI untuk finalisasi akhir.
"Kami telah menetapkan kalau tidak ada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa (di putaran pertama), maka pencoblosan di putaran kedua pada Rabu 19 April, namun kami masih menunggu hasil akhir penghitungan suara," ujarnya.
Ada tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang bertarung dalam Pilkada Jakarta, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada Rabu (16/2), kemarin.
Input dan pemindaian formulir C1 hasil pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, sejak Rabu (15/2) sore. Setelah dipindai, petugas operator mengunggah data tersebut agar dapat dipantau oleh berbagai pihak melalui aplikasi Situng.
Sementara itu, rekapitulasi data secara manual pada tingkat kecamatan akan dimulai hari ini, hingga 22 Februari 2017. Kemudian, rekapitulasi berlanjut pada tingkat kota pada 22-25 Februari dan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 25-27 Februari 2017. Rekapitulasi data secara manual itu yang akan dijadikan data resmi oleh KPU DKI Jakarta.