REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jakarta, Bivitri Susanti menyebut seorang pejabat publik yang mengambil kebijakan administrasi harus mempunyai status hukum yang jelas. Alasannya, kebijakan yang diambil tersebut akan rentan digugat oleh pihak-pihak tertentu.
"Kalau posisi pejabat administrasi negara yang mengeluarkan putusan administrasi negara tak kuat posisinya, maka lawan politiknya mudah menggungat putusan itu mudah, bisa di pengadilan dan ombudsman," kata dia dalam diskusi bertema 'Perkara Non Aktif Kepala Daerah Terdakwa' di Jakarta, Sabtu (18/2).
Bivitri menyebut kondisi tersebut justru berdampak pada jalannya pemerintahan. Ia mengatakan, dari segi hukum tata negara presiden akan meminta Menteri Dalam Negeri menjelaskan alasan pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya, Mendagri harus punya rincian konsekuensi atas pengambilan keputusan pengaktifan kembali Ahok. Alasannya, pengaktifan itu berhubungan dengan jabatan publik di ibukota Indonesia. Bivitri meminta Mendagri menimbang berbagai pandangan dari pakar-pakar hukum berbeda sebelum dibawa ke presiden. "Yang seharusnya menghentikan memang presiden, tapi yang dipermasalahkan banyak orang adalah kenapa mendagri mengaktifkan kembali," jelanya.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih berujar, saat ini Mendagri tengah bersafari mencari landasan pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kami melihat apakah ada kepentingan publik yang dirugikan dari pejabat yang status hukumnya goyah. Itu yang akan kita berikan saran pada presiden," jelasnya.