Ahad 19 Feb 2017 17:58 WIB

Ini Komentar Timses Ahok-Djarot Terkait Hasil PSU 2 TPS

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ilham
Petugas KPPS menghitung surat suara di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jakarta, Ahad (19/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas KPPS menghitung surat suara di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jakarta, Ahad (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota timses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Masinton Pasaribu, tidak memusingkan hasil dari pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001 Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan TPS 029 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Menurut Masinton, hal tersebut bukanlah persoalan menang atau kalah. Namun, PSU ini lebih kepada persoalan hak-hak warga negara, terutama warga Jakarta yang belum memperoleh hak pilih saat pemilihan pertama pada Rabu (15/2).

"Hak-hak warga negara ini harus diberikan oleh KPPS. Bahwa mereka milih siapa itu urusan lain, tapi apa pun hak-hak warga negara, khususnya warga negara Indonesia yang berdomisili Jakarta dan ber-KTP Jakarta, ya harus diberikan hak pilih," ujar Masinton saat dihubungi oleh Republika.co.id, Ahad (19/2).

Politikus PDIP ini juga mengaku tidak mempermasalahkan pilihan para warga DKI Jakarta. Yang terpenting, Masinton mengatakan, panitia penyelenggara pilkada tidak boleh menghilangkan hak warga negara dan pelaksanaan pilkada harus belangsung fair, demokratis, jujur, dan adil.

Sebagai timses Ahok-Djarot, ia mengatakan, akan mengadvokasi dan mendaftarkan warga yang belum memperoleh hak pilih ke KPU DKI Jakarta agar masuk dalam daftar pemilih pada putaran kedua nanti. Selanjutnya, Masinton berharap tidak terjadi lagi bentuk pelarangan-pelarangan terhadap masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya.

Ia meminta KPPS tetap melayani para warga yang akan menggunakan hak pilihnya meskipun melewati Pukul 13.00 WIB. "Kalau masih ada antrian meskipun atau peraturan KPU-nya kan begitu, surat edaran KPU DKI Jakarta itu kan jika masih ada aturan yang antre meskipun melewati jam 1 juga harus dilayani," katanya.

Ia juga mengatakan, tidak boleh ada KPPS yang tidak mematuhi aturan surat edaran KPU DKI Jakarta perihal penggunaan kemeja kotak-kotak dan atribut kampanye yang tidak memiliki gambar calon. "Nah di beberapa TPS saksi dari nomor dua, dia dilarang menggunakan kotak-kotak padahal itu surat edarannya dari KPU itu membolehkan dan kemudian kami minta supaya KPU DKI Jakarta menyosialisasikan seluruh aturan-aturan tentang pelaksanaan pilkada," ujarnya.

Sebelumnya, hasil akhir PSU di TPS 001 Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Ahad (19/2) adalah pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni mendapat 15 suara. Paslon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 103 suara. Sementara, paslon nomor urut tiga Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 134 suara. Jumlah seluruh suara sah yaitu 252 suara dan lima suara tidak sah. 

Data pemilihan pada pemungutan suara pertama pada Rabu (15/2), Agus-Sylviana mendapat 62 suara. Ahok-Djarot memperoleh 198 suara. Anies-Sandiaga kemudian mendapat 177 suara. Total pemilih ada 442 pada pemungutan suara pertama.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement