Ahad 19 Feb 2017 19:26 WIB

Pilkada Serentak, Puluhan Daerah Ulangi Pemungutan Suara

Rep: Dian Erika N/ Red: Hazliansyah
Petugas KPPS menghitung surat suara di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jakarta, Ahad (19/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas KPPS menghitung surat suara di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jakarta, Ahad (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, ada puluhan daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Serentak 2017. Hingga Ahad (19/2), KPU telah menyelesaikan proses PSU di 10 kabupaten.

Menurut Hadar, hingga Ahad, proses PSU sudah dilaksanakan di puluhan TPS. Adapun daerah yang melaksanakan PSU yakni Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Buton, Kabupaten Kampar, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kota Jayapura.

"Selain itu masih ada tiga PSU yang akan digelar di Halmahera Tengah, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Jayapura. Ada juga beberapa daerah yang berpotensi PSU tetapi masih dalam tahap pemeriksaan panwaslu setempat," ujar Hadar di Jakarta Pusat, Ahad.

Beberapa daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Tolikara, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Seram Bagian Barat. KPU pusat hingga saat ini masih menanti informasi jadwal PSU.

Hadar mengatakan, PSU disebabkan dua hal, yakni pelanggaran oleh non penyelenggara dan kekeliruan prosedur oleh penyelenggara Pilkada.

Pelanggaran oleh bukan penyelenggara bisa terjadi saat pemilih menggunakan hak pilih dua kali atau menggunakan hak pilih orang lain. Kesalahan prosedur dapat terjadi secara sengaja maupun tidak disengaja.

"Misalnya ada petugas pemilihan mencoblos surat suara kosong atau KPPS yang membuka kotak suara yang telah disegel," tuturnya.

Pihaknya menegaskan jika akan tetap menelusuri beberapa hal yang menyebabkan PSU. Kesalahan petugas atau warga tetap akan menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilihan setempat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement