REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Saksi pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Kabupaten Bekasi, Sa'duddin-Ahmad Dhani (SAH) menolak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan perolehan suara paslon yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (23/2). Sikap politik ini diambil lantaran saksi paslon nomor urut 2 menilai adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.
Koordinator saksi paslon SAH, Taufik Saleh, mengatakan dugaan pelanggaran ini kuat indikasinya akan mengarah pada pidana. "Kami dari pasangan SAH ambil sikap untuk menunda menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi karena ada delapan kecamatan yang bermasalah, walaupun implikasi terhadap rekap tidak terlalu signifikan," kata Taufik Saleh, kepada Republika.co.id, Kamis (23/2).
Taufik menyampaikan, delapan kecamatan yang bermasalah antara lain Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cibitung, Setu, Karangbahagia, Pebayuran, Cikarang Utara, dan Serangbaru. Saksi berhak mendapatkan form C1, namun menurutnya ada beberapa saksi di 11 TPS di satu desa yang tidak mendapatkan form C1.
Ia melanjutkan, ada Form DA 1 hasil rekap PPK yang masih kosong belum diisi oleh penyelenggara pilkada, lalu sudah ditandatangani saksi. Taufiq menyebut ada perbedaan data menyolok dalam input DPT kotak suara di beberapa PPK.
Taufiq juga menemukan ada delapan PPK yang membuka ulang kotak suara tanpa mengikuti prosedur yang benar, dan tanpa disaksikan oleh saksi dari pasangan calon. Hal itu sudah diakui oleh Ketua PPK.
"Ada indikasi delik pidana karena pembukaan kotak suara tidak mengikuti mekanisme formal. Yang saya sayangkan, Ketua KPU menganggap ini persoalan teknis," kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufiq juga menemukan kualitas C1 di beberapa TPS sangat buruk dan rawan dimanipulasi karena ditulis menggunakan pensil. Kalau itu terulang, akan sangat rawan terjadi pelanggaran. Terkait apakah akan melayangkan gugatan kepada penyelenggara pilkada, pihaknya masih akan mempertimbangkan.
"Kami sebagai penyelenggara pilkada menghormati hak-hak paslon, tapi tanpa tanda tangan saksi hasil pleno tetap sah," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik.
Idham menyatakan bahwa dalam proses rekapitulasi suara, sikap itu adalah hal biasa. KPU Kabupaten Bekasi sebagai penyelenggara pilkada menghormati sikap politik saksi. Ia menegaskan, hasil pilkada tetap sah, meski tanpa tangani saksi salah satu pasangan calon.