Jumat 24 Feb 2017 06:57 WIB

Saksi Sa'duddin-Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Suara

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andi Nur Aminah
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Sa'duddin (kanan) dan Ahmad Dhani (kiri)
Foto: Republika/Kabul Astuti
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Sa'duddin (kanan) dan Ahmad Dhani (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Saksi pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Kabupaten Bekasi, Sa'duddin-Ahmad Dhani (SAH) menolak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan perolehan suara paslon yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (23/2). Sikap politik ini diambil lantaran saksi paslon nomor urut 2 menilai adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2017. 

Koordinator saksi paslon SAH, Taufik Saleh, mengatakan dugaan pelanggaran ini kuat indikasinya akan mengarah pada pidana. "Kami dari pasangan SAH ambil sikap untuk menunda menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi karena ada delapan kecamatan yang bermasalah, walaupun implikasi terhadap rekap tidak terlalu signifikan," kata Taufik Saleh, kepada Republika.co.id, Kamis (23/2). 

Taufik menyampaikan, delapan kecamatan yang bermasalah antara lain Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cibitung, Setu, Karangbahagia, Pebayuran, Cikarang Utara, dan Serangbaru. Saksi berhak mendapatkan form C1, namun menurutnya ada beberapa saksi di 11 TPS di satu desa yang tidak mendapatkan form C1.

Ia melanjutkan, ada Form DA 1 hasil rekap PPK yang masih kosong belum diisi oleh penyelenggara pilkada, lalu sudah ditandatangani saksi. Taufiq menyebut ada perbedaan data menyolok dalam input DPT kotak suara di beberapa PPK.