REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Panwaslu Kabupaten Bekasi merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 32 Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada empat catatan yang disampaikan Panwaslu terkait penyelenggaraan Pilkada Kab Bekasi 2017.
Hal itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Bekasi pemilihan bupati dan wakil Bupati Bekasi tahun 2017, di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, yang berlangsung sampai Kamis (23/2) pukul 18.00 WIB.
Pimpinan Panwaslu Kabupaten Bekasi, Iwan Setiyono, mengungkapkan Panwas Kecamatan Babelan merekomendasikan PSU di TPS 32 dengan alasan ada 47 warga yang mencoblos tanpa menyerahkan form A5 sesuai prosedur.
"Di TPS 32, ada 47 pemilih yang biasa memilih di TPS 32. Dalam pemutakhiran data sekarang, mereka terdaftar di TPS 31. Tapi kebiasaan orang di situ, sudah nyoblosnya di TPS 32 jadi KPPS memperbolehkan mereka nyoblos di situ," kata Iwan Setiyono, kepada Republika.co.id, Kamis (23/2).
Menanggapi hal itu, KPU Kabupaten Bekasi memutuskan untuk tidak melaksanakan PSU. Surat permintaan PSU terlambat satu hari dari tenggat waktu. Iwan mengatakan, panwaslu sudah menyampaikan undangan PSU di tanggal 17 Februari 2017, tepat dua hari setelah pilkada. Tapi KPU menerimanya di tanggal 18 Februari 2017.
KPU Kab Bekasi juga telah melakukan jawaban tertulis kepada Panwaslu Kab Bekasi, dan mengklarifikasi semua penyelenggara. "KPU memutuskan tidak dilaksanakan PSU dengan beberapa pertimbangan, ya kami menghormati segala keputusan KPU," kata Iwan. Lebih lanjut, Iwan meminta penyelenggara dikenakan sanksi administrasi apabila hal serupa terjadi lagi.
Iwan menambahkan, Panwaslu Kab Bekasi juga mengimbau kepada KPU agar selektif dalam perekrutan penyelenggara ad hoc di bawahnya karena administrasi pemilu adalah hal yang sakral. Asas keterbukaan dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pilkada harus dipatuhi. Apabila ada perubahan harus disepakati dalam pleno terbuka.
Panwaslu Kab Bekasi menyoroti banyaknya perubahan atau ketidaksesuaian form model DA 1-KWK hasil pleno yang dimiliki PPK dengan yang diserahkan pada Panwascam dan para saksi. Ia menyatakan, setiap ada perubahan di tingkat PPK wajib menginformasikan kepada para saksi secara undangan tertulis, kemudian dibuatkan berita acara.
Lanjut dia, kenyataannya ada PPK yang belum membuat berita acara. Menurut Iwan, kurang lebih ada 7 PPK yang mengalami perubahan jumlah DPT laki dan perempuan. Ia meminta masalah itu segera diselesaikan secara administratif. Iwan juga berharap supaya jajaran PPK, PPS, dan KPPS ke depan dalam penghitungan suara harus jeli.
"Secara prinsip banyak kesalahan administratif mengenai penulisan jumlah DPT. Jumlah DPT laki perempuan berubah, walaupun jumlah DPT-nya tetap. Itu kan harus disinkronkan di TPS mana ada perubahan dan harus dicari karena DPT harus sesuai dengan penetapan KPU," ujar Iwan.