Jumat 24 Feb 2017 08:38 WIB

Panwaslu Kabupaten Bekasi Sempat Rekomendasikan Coblos Ulang

Rep: Kabul Astuti/ Red: Angga Indrawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Panwaslu Kabupaten Bekasi merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 32 Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada empat catatan yang disampaikan Panwaslu terkait penyelenggaraan Pilkada Kab Bekasi 2017.

Hal itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Bekasi pemilihan bupati dan wakil Bupati Bekasi tahun 2017, di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, yang berlangsung sampai Kamis (23/2) pukul 18.00 WIB.

Pimpinan Panwaslu Kabupaten Bekasi, Iwan Setiyono, mengungkapkan Panwas Kecamatan Babelan merekomendasikan PSU di TPS 32 dengan alasan ada 47 warga yang mencoblos tanpa menyerahkan form A5 sesuai prosedur.

"Di TPS 32, ada 47 pemilih yang biasa memilih di TPS 32. Dalam pemutakhiran data sekarang, mereka terdaftar di TPS 31. Tapi kebiasaan orang di situ, sudah nyoblosnya di TPS 32 jadi KPPS memperbolehkan mereka nyoblos di situ," kata Iwan Setiyono, kepada Republika.co.id, Kamis (23/2).