REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, menerapkan sistem yang mewajibkan warga membuang sampah ke bak dan kontainer pada sore, malam, atau subuh.
"Warga membuang sampah ke kontainer mulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Al Amin di Padang, Jumat (24/2).
Dia mengatakan alasan pembuangan sampah pada sore hingga subuh untuk memberikan ketertiban di lingkungan kontainer sekaligus memudahkan petugas. Dengan begitu, katanya, petugas bisa langsung membawa ke tempat pembuangan akhir pada pagi hari.
"Jadi pada pagi hingga siang hari kontainer bersih dari sampah," katanya.
Dia menjelaskan hal itu akan ditindaklanjutkan kepada kelurahan yang ada di Padang dan kemudian diumumkan kepada warga. Tujuan mengatur pembuangan sampah tersebut, ujarnya, untuk menciptakan kebersihan pada kontainer saat siang hari sehingga tidak mengganggu lingkungan karena sampah yang membusuk dan bau.
Di samping itu, katanya, melatih masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah terpadu. "Warga masih punya waktu memilah dan memilih sampah yang dibuang atau tidak," kata dia.
Langkah itu, katanya, untuk membentuk masyarakat yang peduli dan terbiasa dengan kebersihan lingkungan. Ia mengatakan meskipun Padang meraih Adipura, bila ditelusuri lebih dalam, pengelolaan sampahnya masih membutuhkan perbaikan.
Salah satu pegiat kebersihan, Nilawati, mengatakan langkah pemerintah dinilai baik untuk membentuk perilaku masyarakat yang baik dalam menjaga kebersihan. Akan tetapi, kata dia, pengawasan perlu dilakukan, khususnya di daerah yang banyak binatang. Ia mengatakan beberapa kali kejadian, sampah di tempat sampah di sekitar rumah warga, diacak-acak anjing atau musang.