Senin 27 Feb 2017 13:44 WIB

Mendagri Ungkap Ahok Bisa tidak Cuti Kampanye dengan Syarat Ini

Rep: Dian Erika N/ Red: Nur Aini
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dimintai keterangan oleh awak media sebelum melakukan pertemuan tertutup bersama pimpinan Ombudsman di gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (16/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dimintai keterangan oleh awak media sebelum melakukan pertemuan tertutup bersama pimpinan Ombudsman di gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, paslon pejawat harus cuti jika kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta dilaksanakan seperti mekanisme kampanye putaran pertama. Pejabat eselon I nantinya akan ditunjuk menjadi Plt gubernur jika pejawat DKI Jakarta melaksanakan cuti dalam waktu lama.

Menurut Tjahjo, pihaknya sampai saat ini masih menanti keputusan terkait teknis kampanye putaran kedua Pilkada DKI dari KPU Pusat. Dia mengungkapkan, jika kampanye dilaksanakan secara tertutup yang bentuknya berupa penajaman visi dan misi atau debat, cuti tidak perlu dilakukan.

"Tapi, jika KPU mau memutuskan ada kampanye satu bulan, misal nanti kan April satu bulan lagi, maka apapun yang menyangkut pejawat, sesuai UU mengatakan harus cuti," ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/2).

Dia mengatakan, Kemendagri tidak menyampaikan pertimbangan kepada KPU melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Namun, pihaknya tetap menanti keputusan teknis kampanye dari KPU. "Memang sekarang belum diputuskan apakah ada cuti atau tidak," kata Tjahjo.

Menurut dia, jika paslon pejawat menjalani cuti dalam waktu lama, maka akan ada Plt gubernur yang akan menggantikan untuk sementara waktu. Plt gubernur akan ditunjuk dari pejabat eselon I Kemendagri.

Berdasarkan informasi dari laman resmi KPU DKI, penetapan putaran kedua Pilkada akan dilakukan pada 4 Maret 2017. Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi daftar pemilih yang dijadwalkan pada 5 Maret hingga 19 April.

Sosialisasi pilkada berlangsung mulai 4 Maret hingga 15 April 2017. Adapun kampanye dan penajaman visi-misi paslon dijadwalkan pada 6 hingga 15 April 2017. Masa tenang akan berlangsung pada 16 hingga 18 April 2017. Pemungutan suara putaran kedua digelat pada 19 April 2017.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement