REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Sumatera Utara bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 32 kilogram sabu yang disamarkan menjadi 22 paket dalam dua tas besar. Penangkapan dilakukan pada Ahad (19/2) lalu.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di daerah Sei Kambing dan Simpang Ringroad Gagak Hitam, Setia Budi, Medan Selayang.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro dalam keterangan tertulis menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperoleh tim gabungan, Sabu yang dibawa tersangka merupakan barang masuk dari Penang, Malaysia, melalui Aceh untuk kemudian dibawa menuju Medan.
Tersangka berinisial ABS yang ditangkap merupakan kurir jaringan Aceh. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kendaraan yang digunakan tersangka.
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sumatera Utara bersama BNN kali ini menambah panjang urutan daftar kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai.
Sepanjang tahun 2016, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 201 kasus dengan berat total barang bukti 756,67 kilogram, sementara hingga 19 Februari 2017 Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 21 kasus dengan berat total barang bukti sejumlah 78,73 kilogram.