Selasa 28 Feb 2017 02:36 WIB

Sidang Praperadilan Dahlan Iskan Ditunda

Rep: Mabruroh/ Red: Agung Sasongko
Dahlan Iskan
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengajukan praperadilan dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2). Sayangnya sidang tersebut harus ditunda lantaran pihak Kejaksaan Agung mangkir dari jadwal persidangan.

Hakim Tunggal Made Sutrisna mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak termohon terkait jadwal persidangan praperadilan hari ini. Namun hingga pukul 13.00 WIB, terangnya tidak ada kabar dari pihak kejaksaaan sehingga terpaksa sidang praperadilan perdana ini harus ditunda.

"Termohon tidak hadir juga tidak mengutus perwakilan, sehingga sidang  kami tunda seminggu," kata Made di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Rencananya terang Made, sidang akan kembali digelar pada Senin (6/3) pekan depan. Made pun menambahkan agar pihak Kejaksaan Agung dapat mengindahkan panggilan tersebut.

 

"Kepada Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon agar hadir pada sidang berikutnya," kata Made.

Sidang praperadilan ini dilakukan lantaran Dahlan Iskan keberatan dengan status tersangka yang disandangnya dalam kaitan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik 2013 silam. Penetapan tersangka tersebut ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) oleh Kejaksaan Agung pada 26 Januari 2017.

Penetapan status tersangka kepada Dahlan ini menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni Dasep Ahmadi dan Agus Suherman. Agus merupakan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN sedangkan Dasep merupakan pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama yang telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement