Selasa 20 Oct 2015 17:16 WIB

Perkara Mobil Listri‎k Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sebuah mobil listrik hasil sitaan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terparkir di pelataran Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sebuah mobil listrik hasil sitaan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terparkir di pelataran Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejakgung), dikabarkan segera melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar di Kementerian BUMN ke Pengadilan Tipikor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Amir Yanto menyampaikan, dalam kasus ini Satgasus telah memeriksa 38 saksi dan empat ahli. "Ahli dari Universitas Teknologi Surabaya, ahli keuangan Negara, LKBP dan BPKP. Dan saat ini perkara tersebut dalam persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum, Selasa (20/10).

Dalam kasus ini, Kejakgung telah menetapkan satu tersangka yaitu Dasep Ahmadi, Direktur PT SAP selaku pihak pembuat mobil listrik. Kasus ini berawal ketika pada 2013 Kementrian BUMN melaksanakan kegiatan pengadaan 16 unit mobil listrik, dalam rangka mempersiapkan kegiatan KTT APEC Asia Pasifik di Bali.

Untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut, kata Kapuspenkum, Dahlan Iskan selaku Menteri Negara BUMN memerintahkan stafnya (saksi Agus dan saksi Fajar) untuk menghubungi tiga BUMN yaitu PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina sebagai penyandang dana sekitar Rp 32 miliar. Guna merealisasikan pembuatan 16 unit mobil listrik tersebut dibuatkan kontrak antara Dasep Ahmadi dengan ketiga BUMN tersebut dengan tenggat waktu 60 hari.

"Namun demikian sampai dengan batas waktu kontrak yang ditentukan pembuatan 16 unit mobil listrik tersebut tidak terealisasi. Justru pada akhirnya mobil listrik tersebut baru dapat diselesaikan sebagian pada bulan Mei 2014," sebut Amir Yanto.

Ke-16 unit mobil tersebut juga menurutnya tidak dapat dimanfaatkan serta tidak mendapat sertifikasi layak jalan oleh Kementrian Perhubungan. "Padahal dana sebesar Rp 32 miliar telah dibayarkan lunas kepada PT SAP pada bulan Desember 2013 sesuai perjanjian yang disepakati," ujar dia.

Guna menyiasati seolah-olah pekerjaan tersebut merupakan hasil suatu penelitian, maka 16 unit mobil listrik tersebut PT SAP dihibahkan ke beberapa Perguruan Tinggi Negeri. Antara lain Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Surabaya, Universitas Gajah Mada, Universitas Sriwijaya.

Sementara itu, terkait kasus pengalihan hak atas tanah milik PT KAI menjadi HPT oleh PT ACK yang menersangkakan mantan wali kota Medan, Rohutman Harahap dan Direktur PT ACK Handoko Lie saat ini telah masuk dalam proses persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam perkara ini tim Satgasus telah memeriksa sebanyak kurang lebih 60 saksi, empat ahli dari Universitas Gajah Mada, BPKP, ahli hukum pidana dan pertanahan, ahli keuangan Negara.

Selain menahan kedua tersangka, tim Satgasus telah menyita lahan Blok B seluas kurang lebih 3,4 hektar lahan yang berada di Jalan Jawa Kota Medan. "Sedangkan sisanya sudah dilakukan pemblokiran di BPN Kota Medan. Untuk dua tersangka yaitu Routman Harahap dan Handoko Lie masih dalam tahanan oleh tim Satgasus," urai Kapuspenkum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement