REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menuturkan Yayat Cahdiyat, pelaku teror bom panci di Cicendo, Kota Bandung, Senin (27/2), sebelumnya juga telah melakukan berbagai pelanggaran hukum khususnya di kawasan Cikampek.
Yayat bergabung dengan Kelompok Fai pada 2009-2010. Kelompok ini melakukan perampokan dan pencurian untuk memperoleh uang di kawasan Cikampek. Menurut kelompok itu, lanjut Boy, hasil yang didapat dari perampokan itu merupakan barang halal jika digunakan untuk aksi terorisme.
"Kelompok ini juga sebagai pengoleksi senjata dan anak peluru yang digunakan untuk kegiatan pelatihan mereka. Kelompok ini juga dikenal ahli dalam membongkar pasang senjata karena memang menggeluti bidang itu," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/2).
Boy menjelaskan, bom panci ini memang merupakan informasi secara aktif yang disebarkan melalui dunia maya oleh kelompok ISIS. Jenis pengeboman tersebut pun telah dibuat dan meledak di sejumlah negara. Mereka menggunakan jenis bom ini karena lebih simple, praktis dan tujuan teror pun tercapai.
Boy mengatakan, kelompok ISIS itu juga menyampaikan sejumlah pesan kepada pengikutnya di sejumlah negara. Dalam pesan itu disebutkan, jika pengikutnya tidak bisa ikut beroperasi bersama ISIS di Suriah, maka operasi tersebut bisa dilakukan di negara masing-masing.
"Ini messages di sejumlah negara yang menjadi jaringan mereka," ucapnya.
Kelompok yang menjadi pengikut ISIS ini memang tidak hidup secara menetap, tapi berpindah-pindah. Seperti Yayat, yang sebelumnya menetap dengan mengontrak di Sirnagalih, Cianjur, kini bergerak ke Bandung.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kontrakan yang dihuni Kontrakan yang didiami Yayat selama 6 bulan ini berada di Sirnagalih, Cianjur, Jawa Barat. Alat-alat yang ditemukan di kontrakan, yakni di antaranya beberapa panci, dua penanak nasi yang belum digunakan, peralatan lain seperti kabel dan gulungannya, solder, dan gunting.
Polisi menduga barang bukti itu merupakan sisa-sisa dari perakitan bom Yayat. "Ini cukup mengkonfirmasi jenis yang kami siapkan. Bagian dari yg tersisa, dari yang disiapkan dan diledakkan," katanya.
Seperti diketahui, pelaku Yayat adalah eks narapidana di kasus terorisme pada 2014 lalu. Ia sebelumnya ditangkap pada 2012 di Leuwipanjang, Bandung atas keterlibatannya dalam jaringan terorisme. Ia kemudian divonis 3 tahun penjara. Namun, karena mendapat keringanan, Yayat dibebaskan pada 2014.
Sesudah dibebaskan, lanjut Boy, pelaku beraktifitas kembali di Jamaah Anshorut Daulah (JAD). Untuk diketahui, belumnya Yayat memang aktif di JAD. JAD kelompok yang terkoneksi dengan Maman Abdurrahman dan berbaiat kepada ISIS.
"Jadi sel-sel JAD. Cukup aktif merencanakan aksi teror baik di Jabar, Jatiluhur, Bekasi, termasuk di Kalimantan Timur kemarin. Mereka kelompok yang lebih banyak beraktifitas di Jawa Barat," jelasnya.
Menurut Boy, Yayat memang ahli dalam merakit bom dan senjata api. Ia sempat berperan menyiapkan kebutuhan logistik dalam sejumlah operasi terorisme pada 2010 di Aceh yang melibatkan Dulmatin dan Abu Bakar Ba'asyir sebagai tersangka.
Yayat juga diduga memiliki hubungan dengan Abu Sofi dan Abu Faiz yang ditangkap pada 2016 lalu di Jatiluhur, Purwakarta. "Yayat mempunyai peran menyiapkan logistik seperti penyiapan senjata api dan peluru yang antara lain diperoleh dari wilayah daerah Bandung yang berasal dari senjata rakitan," ujarnya.