Kamis 02 Mar 2017 02:36 WIB

Indramayu Tetapkan Wilayah Utara Sebagai Kawasan Industri

Rep: Lilis Handayani/ Red: Winda Destiana Putri
Peta Indramayu
Foto: polres-indramayu
Peta Indramayu

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pemkab Indramayu menetapkan daerah-daerah di sebelah utara menjadi kawasan industri. Namun, Kabupaten Indramayu akan tetap mempertahankan fungsinya sebagai penyangga pangan nasional.

 

Wakil Bupati Indramayu, Supendi, menyebutkan, daerah-daerah di sebelah utara yang akan dijadikan sebagai kawasan industri di antaranya Kecamatan Sukra, Patrol, Kandanghaur, Losarang, Indramayu, Balongan, hingga terus sampai ke Kecamatan Krangkeng. "Daerah-daerah itu akan kita jadikan kawasan industri, terbuka untuk menerima investor," kata Supendi, Rabu (1/3).

 

Selama ini, pemerintah pusat menjadikan Kabupaten Indramayu sebagai daerah penyangga pangan nasional. Akibatnya, rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu belum mampu mengakomodir para investor di bidang industri.

 

Paahal, lanjut Supendi, masuknya investor sangat penting bagi Kabupaten Indramayu. Selain untuk membuka lapangan pekerjaan, juga akhirnya bisa menekan tingginya jumlah warga Kabupaten Indramayu yang ingin bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

 

Namun, meskipun demikian, Supendi menegaskan, Kabupaten Indramayu akan tetap mempertahankan fungsinya sebagai penyangga pangan nasional. Karenanya, penetapan kawasan industri dilakukan di daerah-daerah dengan sistem irigasi tadah hujan. 

 

Untuk mewujudkan kawasan industri tersebut, Supendi menyatakan, Pemkab Indramayu saat ini sedang menyusun pengajuan peninjauan kembali (PK) perubahan RTRW. Dia berharap, penyusunan tersebut bisa selesai tahun ini. "Insya Allah tahun ini," tegas Supendi.

 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Ahmad Bahtiar, menjelaskan, penyusunan PK perubahan RTRW tersebut saat ini sedang dilakukan oleh Bapeda setempat. Setelah selesai, maka PK tersebut akan langsung diajukan untuk dikonsultasikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Seteah itu, akan dibahas lagi dengan semua instansi yang terkait. "Kalau tidak salah, soal tata ruang, tidak kurang ada tujuh kementerian yang terlibat di dalamnya," kata Bahtiar.

 

Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Azun Mauzun, saat dimintai tanggapannya, mengaku mendukung PK perubahan RTRW tersebut. Namun, dia menegaskan, hal itu harus dilakukan melalui kajian matang agar tidak mengganggu lahan pertanian produktif. "Harus selektif, daerah mana yang akan dijadikan kawasan industri dan daerah mana yang tetap untuk pertanian," tandas Azun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement