REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -– Mulai 1 Maret 2017 ini, kenaikan tarif PLN secara bertahap bagi pelanggan listrik berdaya 900 VA mulai diberlakukan. Meski tidak semua pelanggan 900 VA dikenakan kenaikan, namun mereka yang mereka yang terkena kenaikan tarif mengeluhkan kenaikan tersebut.
''Saat ada kenaikan Bulan Januari, tiket listrik Rp 50 ribu yang biasanya bisa digunakan untuk dua pekan, menjadi hanya 10 hari. Saya belum tahu dampak kenaikan bulan Maret ini. Mungkin token Rp 50 ribu, hanya akan cukup untuk sepekan,'' katanya.
Dia mengaku, kenaikan tarif listrik ini tentu akan menambah beban keluarganya. Apalagi bila kenaikan tarifnya mancapai 100 persen, karena kenaikan tarif sampai tingkat harga komersial dilakukan secara bertahap. ''Ya mau bagaimana lagi, maunya pemerintah seperti itu memang kita bisa apa?'' keluhnya.
Humas PT PLN (Persero) Area Purwokerto, Tri Elok Pribadi, sebelumnya mengakui mulai 1 Maret 2017 memang sudah dilakukan kenaikan tarif tahap II sebesar Rp 243/Kwh. Pada Januari lalu, juga sudah dilakukan kenaikan tarif sebesar Rp 186 per Kwh dari Rp 605/Kwh menjadi Rp 791/ Kwh.
Sedangkan dengan kenaikan Rp 243 per Kwh pada Maret ini, maka biaya tarif listrik melonjak menjadi Rp 1.034/ Kwh. Rencananya, pada Mei mendatang akan naik lagi menjadi Rp 1.352/ Kwh sesuai harga taruf listrik komersial. ''Kenaikan tersebut dilakukan menyusul adanya kebijakan pemerintah untuk mencabut subsidi bagi sebagian pelanggan PLN dari keluarga mampu,'' katanya.
Dia juga menyebutkan, berdasarkan kebijakan tersebut, sebenarnya tidak semua pelanggan PLN berdaya listrik 900 VA mengalami kenaikan. ''Dari 415.241 pelanggan berdaya 900 VA di PLN Area Purwokerto, hanya 155.954 pelanggan yang mengalami kenaikan dari Rp 791/ Kwh menjadi Rp 1.034/ Kwh. Lainnya tidak mengalami kenaikan,'' jelasnya.
Berdasarkan data tersebut, Tri Elok menyebutkan, pelanggan 900 VA yang mengalami kenaikan tarif sebenarnya sangat sedikit. Hanya sekitar 37,5 persen dari total pelanggan 900 VA. ''Pelanggan yang tidak mengalami kenaikan tarif ini, masih menerima subsidi dari pemerintah,'' katanya.
Meski demikian dia menyebutkan, bila ada pelanggan yang keberatan terhadap kenaikan tersebut, bisa mengadu kepada pemerintah desa atau kelurahan setempat. ''Pengaduan masalah ini memang bukan ke PLN, karena yang tahu persis kondisi ekonomi pelanggan bersangkutan adalah pemerintah desa,'' katanya.
Data mengenai pelanggan yang keberatan kenaikan tarif ini, kemudian akan diajukan pemerintah desa bila memang merupakan warga miskin. ''Tapi kalau memang tidak masuk golongan miskin, maka subsidinya otomatis dicabut,'' jelasnya.