Ahad 05 Mar 2017 14:59 WIB

Kemendagri Sebut Cuti Pejawat tak Butuh Surat

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nur Aini
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan pihaknya belum memutuskan siapa yang akan ditunjuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta menyusul cuti Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menjalani kampanye. Plt Gubernur DKI Jakarta rencananya ditunjuk dari pejabat eselon I di lingkungan Kemendagri.

Dikonfirmasi pada Ahad (5/4), Sumarsono mengatakan sudah mendapat informasi mengenai keputusan aturan cuti pejawat untuk mengikuti kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Karena itu, akan ada Plt Gubernur yang akan ditunjuk untuk menggantikan posisi pejawat sebagaimana saat masa kampanye putaran pertama lalu.

Namun, Sumarsono belum dapat memastikan siapa yang akan ditunjuk menjadi Plt Gubernur. "Belum tahu, masih menanti keputusan Mendagri," tuturnya lewat pesan singkat kepada Republika.co.id.

Ia hanya memastikan jika Plt Gubernur DKI akan ditunjuk dari pejabat eselon satu di Kemendagri. Sementara itu, mengenai surat permohonan izin cuti, pihaknya menyatakan pejawat tidak perlu mengajukannya kepada Kemendagri.