Selasa 07 Mar 2017 08:41 WIB

Aktivis Muda Laporkan Iklan Rokok ke KPI

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Indira Rezkisari
Larangan merokok
Foto: EPA
Larangan merokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekelompok aktivis anti-rokok, Pembaharu Muda FCTC, melaporkan hasil temuan pelanggaran iklan rokok di televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pada Senin (6/3).

Menurut juru bicara PM FCTC, Citra Demi Karina, laporan ini merupakan hasil pemantauan pihaknya selama 1-3 Maret 2017. Dia menjelaskan, ada 22 spot iklan rokok yang melanggar ketentuan bahwa siaran iklan rokok hanya boleh pada pukul 21.30-05.00 waktu setempat.

Citra mengungkapkan, iklan-iklan yang dianggap melanggar itu tampil dalam bentuk produk non-rokok. Misalnya, promosi film Galih dan Ratna GG Generation, Pro Jam Festival Surya Nation, dan GG Music. GG dan Surya masing-masing adalah merek rokok tertentu.

Padahal, berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) pasal 59 ayat 2, program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.

“Kami meminta KPI dapat melindungi hak anak dan remaja dengan menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada perusahaan rokok dan stasiun televisi yang melanggar ketentuan siaran iklan rokok tersebut,” kata Citra Demi Karina dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (7/3).

Dia melanjutkan, ada tiga stasiun televisi yang terpantau, yakni Net-TV, SCTV dan Trans-TV. Iklan-iklan rokok yang disiarkan dalam jam yang tak seharusnya dinilai dapat memengaruhi persepsi anak-anak terhadap bahaya rokok. Seperti diketahui, rokok mengandung zat adiktif yang merusak kesehatan dan mengendap dalam jangka waktu lama di tubuh manusia.

“Kebetulan ketiga stasiun TV itu paling sering ditonton oleh Pembaharu Muda, sehingga kami memutuskan hanya memantau di tiga televisi itu. Namun, tidak menutup kemungkinan pelanggaran juga terjadi di stasiun televisi lainnya,” kata Citra.

Pihaknya meminta KPI untuk memberikan sanksi kepada stasiun-stasiun televisi yang melakukan pelanggaran. Sanksi dapat berupa denda maksimal Rp 1 miliar, sesuai yang ditetapkan SPS Pasal 82. Di sisi lain, Citra menambahkan, KPI juga semestinya membuat pemantauan khusus agar tak terjadi kejadian serupa ke depannya.

Menjawab pengaduan PM FCTC, komisioner KPI bidang pengawasan isi siaran menyatakan apresiasinya. Komisoner KPI, Hardly Stefano berjanji untuk segera melakukan verifikasi tayangan iklan-iklan itu bersama dengan Tim Pemantauan dan Pengaduan. Verifikasi ini akan dimulai pada Rabu (8/3)

“Bila memang ada pelanggaran, kami pasti akan memberikan sanksi tegas. Dan kami juga akan meminta KPI di seluruh daerah di Indonesia untuk melakukan hal yang sama, melarang semua bentuk tayangan iklan tersebut dari semua televisi, baik nasional maupun lokal,” kata komisioner KPI, Hardly.

Pembaharu Muda FCTC berasal dari kalangan remaja dari 17 kabupaten/kota di Indonesia. Salah satu agenda kelompok ini adalah, mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengaksesi FCTC (Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement