REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) periode 2011-2012, menemukan beberapa temuan. Di antaranya, ada indikasi praktik ijon dalam kasus tersebut. Praktik ijon yaitu pembagian uang suap yang lebih dulu dilakukan sebelum penganggaran disahkan DPR RI.
"Kita menemukan indikasi yang disebut dengan 'praktik ijon', dan ada indikasi sejumlah pihak bahwa ada cukup banyak pihak yang juga menikmati aliran dana KTP-el," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/3).
Febri menuturkan, selain indikasi praktik ijon dalam kasus KTP-el itu, KPK juga menemukan adanya indikasi penyimpangan yang cukup kuat pada tahapan pembahasan anggaran sebelum anggaran tersebut disahkan di DPR.
"Tentu ini tahap pembahasan anggaran yang melibatkan sejumlah anggota DPR dan juga unsur pemerintah di sana," katanya.
Dalam proses tersebut, lanjut Febri, KPK juga menemukan adanya indikasi-indikasi pertemuan sejumlah pihak untuk membicarakan proyek KTP-el. Bentuk penyimpangan lainnya, kata Febri, yakni pada tahap pengadaan.
"Kami bisa sampaikan dalam proses penyidikan sebelumnya, sekitar dua tahun yang lalu, kita melakukan penyidikan yang hasilnya kita tuangkan dalam dakwaan di persidangan nanti," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan mengungkap nama-nama besar yang terlibat dalam kasus suap proyek KTP-el. Berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Maret kemarin, dengan dua terdakwa, Sugiharto dan Irman.
KPK melalui penuntut umumnya akan membeberkan nama-nama itu dalam persidangan kasus KTP-el pada 9 Maret nanti di Pengadilan Tipikor Jakarta. Termasuk perannya dan apakah ada aliran dana kepada mereka. Nama-nama besar tersebut berasal dari kalangan politisi, birokrat dan swasta. Ada 3 cluster besar dalam kasus ini, mulai dari sektor politik, birokrasi dan swasta.
Kasus pengadaan proyek KTP-el telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Besarnya indikasi kerugian negara akibat perkara proyek KTP-el ini memang besar membuat untuk terus berupaya melakukan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun itu.
Tebal berkas yang dilimpahkan untuk tersangka Sugiharto, 13 ribu lembar. Saksi yang diperiksa untuknya, yakni 294 orang dan lima ahli. Sedangkan berkas perkara untuk tersangka Irman, mencapai 11 ribu lembar, dengan total 173 saksi dan lima ahli.
"Di dakwaan, kami akan sebutkan konstruksi besar termasuk juga informasi krusial terkait indikasi aliran dana perkara ini," ucapnya.