REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung menyebut masih banyak pelaku usaha di wilayahnya yang tidak menanam pohon peneduh dan menyediakan tong sampah. Padahal, kedua langkah itu sudah diatur dalam regulasi daerah setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah mencontohkan di Jalan Kopo Sayati. Di kawasan tersebut baru sekitar sepuluh persen dari seratus pemilik toko yang menanam pohon dan menyediakan tong sampah. “Terdapat sejumlah toko di Jalan Kopo Sayati yang belum menaati ketentuan pemerintah,” kata Asep, di sela-sela sosialisasi pengelolaan sampah dan penyediaan pohon peneduh bagi pelaku usaha, Selasa (7/3).
Asep menjelaskan, mengacu ketentuan daerah, pelaku usaha wajib menyediakan tempat sampah dan menanam pohon peneduh di setiap halaman toko. Tong sampah yang disediakan dibagi dalam tiga warna agar sampah sudah dipilah berdasarkan jenisnya. Jika tidak tersedia tong sampah, kata dia, ada kemungkinan pelaku usaha membuang sampah sembarangan. Karena itu, pelaku usaha diberi waktu tujuh hari untuk menyediakan tong sampah. Jika tidak dipatuhi, kata dia, akan diberikan teguran.
Sementara untuk pohon peneduh, menurut Asep, pelaku usaha bebas memilih jenis yang akan ditanam. “Jenis pohon yang wajib ditanam disesuaikan dengan lahan terbuka yang tersedia di masing-masing toko, dan yang penting ada komitmen,” ujar dia.
Agar semua pelaku usaha menaati ketentuan daerah ini, Asep mengatakan, dinasnya terus melakukan sosialisasi. Ia menekankan, pelaku usaha yang tidak menaati aturan bisa dikenakan sanksi, bahkan sampai penolakan perpanjangan izin usaha. Menurut dia, pengawasan penerapan aturan penanaman pohon dan penyediaan tong sampah ini akan diawasi juga oleh para camat. “Kita dorong di semua jalur protokol. Minimal semua jalur protokol yang menjadi kawasan ekonomi utama,” kata dia.