Kamis 09 Mar 2017 08:32 WIB

KPI Bantah Keluarkan Larangan Siaran Langsung Sidang Kasus KTP-El

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: dok. Republika
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin mengaku pihaknya tidak pernah mengeluarkan keputusan melarang peliputan sidang kasus KTP elektronik (KTP-el) secara langsung (live). Ia menegaskan KPI pusat tidak berhak melakukan pelarangan terkait pelipitan langsung dalam persidangan.

Menurut Rahmat, yang berhak melakukan pelarangan untuk peliputan langsung persidangan adalah hakim atau pengadilan. Itu tak lain karena menurutnya, ruang lingkup persidangan merupakan kewenangan hakim atau pengadilan.

"Kami menghormati kebijakan yang diputuskan pengadilan untuk menentukan sebuah sidang itu bisa atau tidak bisa diliput secara langsung," kata Rahmat dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (9/3).

Namun demikian, lanjut Rahmat, pihaknya sangat mengapresiasi jika sidang kasus e-KTP bisa disiarkan secara langsung kepada masyarakat. Karena, kasus tersebut menyangkut kasus korupsi yang berhubungan dengan kepentingan publik dan sepatutnya publik tahu hal itu.

Rencananya, sidang kasus e-KTP akan dimulai pada Kamis 9 Maret 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang tersebut menyita perhatian karena KPK pernah mengungkapkan akan adanya nama-nama besar politikus dalam negeri yang akan disebut saat pembacaan dakwaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement