REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el), Soesilo Ariwibowo menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang didakwakan JPU pada KPK kepada kliennya. Keputusan tersebut diambil setelah Soesilo berdiskusi dengan kliennya tersebut.
"Setelah kami (penasihat hukum) dan terdakwa satu serta terdakwa dua membaca, mencermati apa yamg disampaikan Jaksa Penuntut Umum, kami tidak akan mengajulan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," kata Soesilo seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pisat, Kamis (9/3).
Begitupun dengan kedua terdakwa yakni Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto yang menyatakan telah memahami dakwaan yang didakwakan jaksa.
"Bisa dimengerti dan semuanya sudah cukup jelas," kata para terdakwa.
Hanya saja, Sugiharto mengaku, apa yang di dakwakan jaksa, ada beberapa yang benar dan sebagian lainnya tidak benar. Ada juga beberapa isi dakwaan yang tidak diketahui oleh Sugiharto.
"Hanya saja, ada yang betul ada yang tidak betul dan ada yang tidak tahu (isi dakwaan)," ucap Sugiharto.
Namun menurut majelis hakim, permasalahan tersebut tidak semestinya dipermasalahkan dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Menurutnya, masalah benar atau tidaknya apa yang didakwakan jaksa, bisa diungkap dalam proses sidang selanjutnya.
"Jelas atau tidak jelasnya dulu, masalah ada yang benar atau tidak benar itu dalam proses sidang selanjutnya," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar.
Pada persidangan tersebut, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman,dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun. Kerugian negara tersebut karena adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
"Terdakwa melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan KTP elektronik," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Irene Putrie.