REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek KTP elektronik (KTP-el) menyebut puluhan anggota komisi II DPR RI akan menerima sebesar 5 persen dari total nilai proyek senilai Rp 5,9 triliun.
"Anggota komisi II DPR RI sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261 miliar," tutur Irene saat membacakan dakwaan kasus proyek KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/3).
Selain itu, disebut juga Setya Novanto dan Andi Narogong mendapat 11 persen atau senilai Rp 574 miliar. Politisi Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin, akan menerima juga 11 persen atau senilai Rp 574 miliar.
Beberapa pejabat Kemendagri termasuk para terdakwa memperoleh sebesar 7 persen atau senilai Rp 365 miliar. Totalnya, yakni 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun, untuk dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat di Kemendagri, termasuk terdakwa Irman dan Sugiharto, dan sejumlah anggota DPR RI.
"Sisa 49 persen, atau 2,5 triliun, akan dibagikan kepada beberapa pejabat di Kemendagri termasuk terdakwa," ujarnya.
Dari anggota DPR RI diantaranya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Melcias Marchus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, Teguh Djuwarno, Taufik Effendi, Agun Gunandjar, Chaeruman Harahap, Khatibul Umam, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini, Markus Nari, Yasonna Laoly, Jafar Hapsah, Ade Komarudin, Marzuki Ali.