Kamis 09 Mar 2017 14:13 WIB

Disebut dalam Kasus KTP-El, Marzuki Alie akan Lapor ke Polisi

Red: Teguh Firmansyah
Marzuki Alie
Foto: antara
Marzuki Alie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR Marzuki Alie akan melaporkan terdakwa kasus KTP Elektronik (KTP-el) Irman dan Sugiharto ke Polisi atas pencemaran nama baik. Ini setelah namanya dicatut menerima Rp 20 miliar dari korupsi proyek KTP-el  yang dibacakan dalam dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya pastikan saya tidak menerima, besok Insya Allah saya laporkan ke polisi," kata Marzuki di Jakarta, Kamis.

Menurut Marzuki, ia tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan terdakwa kasus KTP-El atau pun kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dia juga memastikan tidak pernah menerima apapun terkait proyek KTP-El dan meyakini namanya hanya dicatut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Saya pastikan tidak benar dan saya tidak menerima apapun, besok saya lapor ke Polisi," ujarnya.

Marzuki mengaku sudah biasa disebut dalam kasus-kasus dugaan korupsi sehingga bukan dalam kasus KTP-El saja.  Namun ia memastikan tidak ikut terlibat di dalam kasus yang potensi kerugian negaranya mencapai Rp 2,3 triliun.

Dia enggan berkomentar lebih jauh perihal dugaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang diduga menerima Rp20 miliar dalam kasus korupsi proyek KTP-El.

"Kalo partai saya tidak tahu, tanya Anas sebagai Ketua Umum, sebagai pribadi tidak ada yang menghubungi saya mau kasih duit," katanya.

Baca juga,  KPK: Dakwaan Kasus KTP-El akan Ungkap Peran Orang Besar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement