Kamis 09 Mar 2017 14:20 WIB

Diduga Terima Uang dari Proyek KTP-El, Arief Wibowo Membantah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Arief Wibowo menjadi satu dari sejumlah pihak yang turut disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) yang dibacakan pada Kamis (9/3) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Namun, Arief membantah apa yang tertera dalam dakwaan bahwa ia diduga turut menerima sekitar 108 Ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,4 miliar. Ia juga mengaku tidak pernah mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga sebagai pengusaha yang bertugas memberi sejumlah uang.

"Saya tidak tahu, tidak kenal, tidak pernah bertemu apalagi menerima dana dari Agustinus itu, Astaghfirullah," ujar Arief kepada wartawan melalui pesan singkat pada Kamis (9/3).

Ia mengaku, saat pembahasan proyek KTP-el, baru setahun menjadi anggota DPR RI. Karenanya, ia mengaku tidak mengerti detail pembahasan proyek tersebut. "Demi Allah dan demi apapun saya nggak kenal, tahu saja tidak!" tegas Arif.

Ia menambahkan, termasuk disebutnya PDIP menjadi salah satu partai yang diduga menerima uang haram sekitar Rp 80 miliar. "Saya enggak ngerti," ungkapnya. Karenanya, ia pun merasa dirugikan atas penyebutan nama dirinya tersebut.

Diketahui, sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el digelar Kamis (9/3) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seperti yang sudah diduga sebelumnya, dalam dakwaan terungkap nama-nama besar yang diduga ikut menerima aliran uang korupsi sekitar Rp 2,3 Triliun.

Dalam dakwaan, Jaksa mengungkap total proyek senilai Rp 5,9 Triliun yang disepakati berdasarkan beberapa pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan petinggi sejumlah partai penguasa saat itu yakni Setya Novanto dari Partai Golkar, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin dari Partai Demokrat.

Dari total Rp 5,9 Triliun tersebut, 51 persen atau senilai Rp 2,6 Triliun akan digunakan untuk belanja modal proyek, sementara sisanya 49 persen atau Rp 2,5 Triliun untuk dibagikan kepada beberapa pejabat di Kemendagri dan puluhan anggota DPR RI periode 2009-2014.

Dari anggota DPR RI di antaranya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Melcias Marchus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, Teguh Djuwarno, Taufik Effendi, Agun Gunandjar, Chaeruman Harahap, Khatibul Umam, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Jazuli Juwaini, Markus Nari, Yasonna Laoly, Jafar Hapsah, Ade Komarudin dan Marzuki Ali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement