REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Irene Putrie mengaku punya bukti keterlibatan Ketua Umum DPR RI, Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el). Menurutnya, segala yang dituliskan dalam dakwaan sudah dukuatkan dengan minimal dua alat bukti.
"Iya pasti (punya bukti keterlibatan Setnov). Setiap kalimat dalam surat dakwaan kita udah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti," kata Irene seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Namun begitu, Irene memperbolehkan jika ada pihak-pihak yang isebut dalam dakwaan ingin membantahnya. Kalau ada pihak yang membantah silakan, tapi kita punya dua alat bukti," ucap Irene.
Sidang perdana kasus megakorupsi KTP elektronik digelar pada Kamis (9/3) dengan agenda pembacaan dakwaan. Pada persidangan, Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman,dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun. Kerugian negara tersebut karena adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
Dalam persidangan tersebut, Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP dan mendapatkan jatah Rp 574 miliar dari total nilai proyek e-KTP. Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. "Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat bagian sebesar 11 persen, atau sejumlah Rp 574,2 miliar," ucap JPU dalam persudangan.