Kamis 09 Mar 2017 15:20 WIB

Ganjar Tegaskan tidak Terima Aliran Dana KTP-El

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, GROBOGAN -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan tidak menerima aliran dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) tahun anggaran 2011-2012.

"Saya gak merasa menerima dan hari ini statement saya, saya tidak pernah menerima," katanya saat dikonfirmasi di sela kunjungan kerja di Kabupaten Grobogan, Kamis (9/3).

Ganjar mempersilakan jaksa membuktikan dakwaan yang menyebutkan dirinya menerima aliran dana korupsi KTP-El. Menurut Ganjar, penyebutan namanya dalam dakwaan jaksa itu hanya berdasar keterangan pihak-pihak yang masih harus dibuktikan.

"Ada cerita (dalam dakwaan jaksa) menyerahkan uang ke saya gak? Saya tunggu ceritanya itu," ujar politikus PDI Perjuangan itu. Ganjar mengungkapkan, ada tiga spekulasi terkait dengan dugaan dirinya menerima aliran dana KTP-El.

"Spekulasi pertama, Ganjar menerima sejumlah itu, spekulasi kedua, Ganjar dapat jatah tapi tidak mau menerima, dan spekulasi ketiga, Ganjar mungkin sudah dijatah terus dipegang orang lain, tidak sampai ke Ganjar," katanya.

Ganjar mengaku siap memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi pengadaan E-KTP. "Kalau memang saya harus menjelaskan ya kita jelaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.

Seperti diwartakan, nama Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI disebut jaksa dalam dakwaan telah menerima aliran dana pengadaan KTP-El sebesar 520 ribu dollar AS.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri di pengadilan Tipikor, Jakarta, saat membacakan dakwaan dalam kasus korupsi E-KTP dengan dua terdakwa, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Imran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement