Kamis 09 Mar 2017 19:28 WIB

KPK Pasang Badan Kasus KTP-El

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan KPK Saut Situmorang
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan KPK Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan siap pasang badan jika kemudian kasus proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) ini menimbulkan gejolak politik nasional.

"Kita di sini siap mundur, siap maju. Kalau enggak, ini kasus kita simpan saja. Toh kalian enggak akan tahu," tutur dia di kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/3).

Saut pun meyakini tidak akan ada gejolak apa-apa terkait pengungkapan fakta kasus KTP di persidangan. Dia memang mengiyakan adanya dinamika politik yang kemungkinan terjadi ke depan. Namun, ia memandang biasa soal dinamika itu. "Kita serius. Saya optimistis, saya yakin enggak akan ada apa-apa, dinamika iya, itu biasa, itu akselerasi biasa," ujar dia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melaksanakan sidang perdana kasus proyek pengadaan KTP-el pada Kamis (9/3) ini dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua orang terdakwa dalam kasus proyek pengadaan KTP-el didakwa telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengadaan penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Dua orang terdakwa itu adalah Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Jaksa KPK Irene Putri dalam pembacaan dakwaannya mengatakan perbuatan dua orang tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain itu, juga Perpres nomor 24 tahun 2010 tentang kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian negara serta Susunan Organisasi, tugas dan fungsi eselon I Kementerian Negara. Terdakwa juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Baca juga, KPK: Dakwaan Kasus KTP-el akan Ungkap Peran Orang Besar.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement