REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Universitas Andalas, Saldi Isra mengatakan, salah satu tindakan preventif untuk mencegah terulangnya transaksi putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dengan membatasi akses di Mahkamah Konstitusi. Sebab, saat ini banyak orang yang leluasa keluar masuk ke dalam MK.
"Sekarang, harusnya menurut saya itu perlu dibatasi, tapi bukan ditutup sepenuhnya," kata Saldi usai menjadi pembicara dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh MK di Jakarta, Kamis (9/3).
Saldi mengatakan, ruang hakim perlu dijadikan sebagai ruang privat hakim sehingga tidak boleh diakses oleh banyak orang. "Ini berkaca dari kasus Pak Akil dan Pak Patrialis, pada masa itu kan banyak orang yang leluasa memiliki akses untuk bisa sampai ke ruangan hakim, dan di situlah memungkinkan terjadinya transaksi," ujar Saldi.
Saldi menjelaskan, tamu dengan keperluan yang jelas cukup sampai pada ruang tamu yang dilengkapi dengan kamera pemantau (CCTV). Hal itu memungkinkan kegiatan antara hakim konstitusi dengan tamu dapat terpantau.
"Iya kalau tamu yang datang orang baik dan memiliki tujuan yang baik, tapi bagaimana kalau dia punya maksud buruk seperti jual beli putusan dan sebagainya," kata Saldi.
Saldi juga mengatakan, MK sebagai institusi seharusnya dapat mengeluarkan peraturan untuk membatasi akses tersebut. "Secara sistem ini seharunys dipersiapkan sebagai tindakan preventif, internal MK seharusnya bisa mengeluarkan aturan semacam ini," kata Saldi.