REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Suasana mencekam aksi saling sweeping dengan kekerasan oleh sopir angkot dan ojek online akhirnya berakhir sudah. Kedua belah pihak sepakat menjalin kesepakatan bersama untuk berdamai.
Mendapat mediasi dari Polres Metro Tangerang dan pemerintah kota Tangerang, perwakilan ojek online dan ketua Organda membuat surat pernyataan dari hasil kesepakatan, Rabu (8/3). Surat pernyataan bersama tersebut memiliki dua poin. Pertama, masing-masing pihak menyadari bahwa kejadian ini (aksi sweeping dengan kekerasan) merupakan kesalahpahaman. Kasus dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Selanjutnya kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak ada kejadian serupa di kemudian hari.
Poin kedua yang ditulis dalam surat pernyataan itu berupa penegasan masing-masing pihak untuk menjaga keamanan bersama di wilayah kota Tangerang, tidak main hakim sendiri. Bila ada anggota kedua belah pihak yang melakukan pelanggaran hukum, maka siap untuk bertanggung jawab serta bersedia dilakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPC Organda kota Tangerang, Eddi Faisal, dan ketua pembina GOGRABBER Tangerang Raya, Ferry Budhi sebagai pihak yang pembuat pernyataan.
Turut menandatangani sebagai yang mengetahui Wali Kota Tangerang Arief R. Warmansyah, Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, dan Dandim 0506, Letnan Kolonel Infanteri M. Imam Gogor Agnie Aditya.