Jumat 10 Mar 2017 07:30 WIB

KPK Diminta Bongkar Korupsi KTP-El Secara Tuntas

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto membuat catatan saat mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto membuat catatan saat mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting berpendapat, dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK pada sidang perdana KTP-el menunjukan gambaran besar penyalahgunaan dana negara. Nama-nama yang turut disebutkan juga semakin memperkuat, kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan satu atau dua orang saja.

Dari itu, Miko berharap pengungkapan kasus mega korupsi tersebut tidak berhenti pada dua terdakwa saja. KPK harus mengusut tuntas kasus ini dengan menjerat semua aktor dan jaringan yang terlibat.

"KPK tidak boleh berhenti hanya pada Irman dan Sugiharto (terdakwa pada kasus KTP-el hingga saat ini). KPK harus mengusut tuntas kasus ini dengan menjerat semua aktor dan jaringan yang terlibat hingga membongkar modus yang dilakukan dalam mega korupsi ini setuntas-tuntasnya," kata Miko dalam pesan singkatnya, Jumat (10/3).

Miko melanjutkan, pengembalian kerugian negara sama sekali tidak menghilangkan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dari aktor yang terlibat. Tindakan beberapa pihak mengembalikan uang kepada KPK tidak dapat dijadikan sebagai obat penghilang kesalahan dan penghalang bagi KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.

"KPK tetap harus membongkar kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat setuntas-tuntasnya, ada atau tanpa tindakan pengembalian kerugian negara," kata Miko.

Seperti diketahui, sidang perdana kasus mega korupsi KTP elektronik digelar pada Kamis (9/3), dengan agenda pembacaan dakwaan. Pada persidangan, Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.

Dalam dakwaan, disebutkan juga nama-nama besar di dunia perpolitikan Indonesia yang disebut-sebut ikut mencicipi uang haram tersebut. Nama-nama itu di antaranya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, Ganjar Pranowo, Chaeruman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, Taufik Effendi, dan Teguh Djuwarno.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement