Jumat 10 Mar 2017 14:54 WIB

Stafnya Disebut Terima Suap KTP-El, Kemenkeu Lakukan Ini

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melakukan verifikasi internal terkait dugaan suap KTP Elektronik (KTP-El) yang melibatkan salah satu staf Dirjen Anggaran Kemenkeu. Direktur Jenderal Anggaran Askolani menyebutkan bahwa Asniwarti, stafnya yang disebut menerima aliran dana korupsi KTP-El sebesar Rp 60 juta saat ini masih berstatus aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu.

"Internal sudah satu tahap sementara belum ada bukti tetapi kita teruskan ke Irjen (Inspektorat Jenderal) untuk verifikasi juga," ujar Askolani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (10/3).

Askolani menyebutkan bahwa dalam persidangan sudah dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan dari pihak Kementerian Dalam Negeri. "Sebab satu sisi bilang ngasih, satu sisi bilang nggak. Orang Kemendagri bilang ngasihnya melalui pihak ketiga," katanya.

Selain sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam negeri, auditor BPK hingga Deputi Sekretariat Kabinet juga disebut menerima aliran dana KTP (KTP) Elektronik 2011-2012.

"Pada November-Desember 2012 juga diberikan uang kepada staf Kemendagri, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekretariat Komisi II DPR dan staf Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," kata jaksa penuntut umum KPK Eva Yustisiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis kemarin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement