REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang siap memberikan perlindungan bagi saksi-saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-E) tahun anggaran 2011-2012. "Kami sambut baik LPSK jika siap lindungi saksi KTP-E karena LPSK punya kewenangan untuk itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/3).
Terkait hal itu, Febri mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan LPSK membahas bersama tentang mekanisme perlindungan. "KPK akan berkoordinasi dengan LPSK dan para saksi yang merasa terancam, selain bisa datang ke LPSK, bisa datang ke KPK tentu saja dan kami bahas bersama tentang mekanisme perlindungan," ucap Febri.
KPK juga mengingatkan pihak-pihak yang ingin memengaruhi saksi akan adanya ancaman pidana tersendiri untuk mereka. Sebut saja, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Para saksi tidak usah khawatir kalau ada bentuk-bentuk ancaman. Sebaiknya berkoordinasi segera dengan KPK atau LPSK," kata Febri.
Sebelumnya, pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan potensi ancaman terhadap saksi kasus dugaan korupsi KTP-el cukup tinggi lantaran terindikasi menyeret sejumlah politisi dan mantan pejabat negara. LPSK pun membuka diri seandainya ada pihak yang membutuhkan perlindungan. "LPSK hadir untuk membantu pengungkapan dan pemberantasan kasus korupsi di Indonesia dengan cara memastikan pemenuhan hak saksi, pelapor (whistleblower), saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dan ahli," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis di Jakarta Kamis (9/3).