Sabtu 11 Mar 2017 15:33 WIB

Adnan: 14 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi KTP-El Bisa Jadi Tersangka

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Adnan Pandu Praja
Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandupraja menilai 14 orang yang telah mengembalikan uang terkait kasus proyek KTP-El ke KPK itu kemungkinan akan ditetapkan tersangka di waktu terakhir.

"Karena mereka kooperatif, tentu berbeda dengan yang tidak kooperatif. Mungkin misalnya menjadikan tersangkanya itu belakangan. Masih lama, jadi ini prosesnya panjang," kata dia di bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (11/3).

Lagi pula, menurut Adnan, 14 orang tersebut merupakan bagian dari orang-orang yang disebutkan dalam dakwaan kasus KTP-El. Mereka tentu patut diapresiasi karena telah sadar hingga kemudian mengembalikan uang tersebut.

Meski begitu, pengembalian uang tersebut tetap tidak akan membuat 14 orang itu lepas dari jeratan hukum. Namun, tentu akan ada pertimbangan keringanan hukuman baik dari tuntutan jaksa ataupun oleh hakim saat di putusan nanti.

"14 orang itu jadi bagian dari orang-orang yang disebutkan (dalam dakwaan). Ini bentuk kesadaran, oke mereka buat salah, terus dikembalikan uangnya, walaupun proses hukumnya sendiri enggak akan terpengaruh," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement