REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTB Noerman Adhiguna mengatakan, jumlah kasus yang terjadi pada tenaga kerja Indonesia (TKI) asal NTB selama 2016 mencapai 570 kasus. Ia menyebutkan, ratusan kasus tersebut terjadi pada para TKI yang berangkat sesuai prosedur maupun yang ilegal.
"Mulai kasus ringan hingga berat. Itu sedikit, hanya berapa persen saja, karena pemberangkatan kita (TKI NTB) sebanyak 40 ribu pada 2016," ujar dia di Gedung DPRD NTB, Senin (13/3).
Sedangkan pada periode Januari hingga Februari 2017, ia mengatakan telah mencapai 111 kasus. Sebanyak 34 kasusnya menimpa para TKI ilegal asal NTB. "Ini ketahuan karena ada keluarga yang lapor ke kami minta tolong fasilitasi kepulangan keluarganya," lanjut dia.
BP3TKI NTB, lanjutnya, sudah memulangkan sejumlah TKI yang bermasalah tanpa membeberkan angka pastinya. Sisanya masih sedang diupayakan kepulangannya.
Dia menjelaskan, kebanyakan kasus yang dialami para TKI legal terletak pada ketidakcocokan dengan majikan, soal gaji, klaim asuransi, dan ada hak-hak yang belum terbayar akibat PHK sepihak. Kebanyakan kasus yang menimpa TKI NTB berada di Malaysia yang merupaka negara dengan tujuan TKI asal NTB terbanyak."Itu yang dominan. Kalau penganiayaan tercatat baru satu," katanya menambahkan.