REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendapat publik terhadap peradilan KTP elektronik (KTP-el) mulai mengarah pada desakan agar KPK segera mengusut dan membuktikan nama-nama yang disebut menerima aliran dana KTP-El. Menurut Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, fokus persidangan KTP-el ini sudah bisa ditebak, yaitu melalui pemeriksaan dua orang terdakwa diharapkan dapat mengurai kebenaran terhadap nama-nama yang menerima aliran dana.
"Jadi fokusnya ke arah sana jika dilihat dari pernyataan Ketua KPK sebelum persidangan perdana berlangsung dan serta kaitannya dakwaan yang sebut sejumlah anggota DPR terindikasi menerima aliran dana," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (13/3).
Sepintas, menurutnya, langkah KPK ini hanya bisa dilihat dari strategi penuntutan saja. Secara hukum bisa saja dilakukan, tapi patut pula diketahui jika itu pilihan yang kurang tepat.
Jika terdapat dalih, strategi menyebut nama dalam dakwaan bertujuan mencari bukti yang setidaknya mengarah pada kebenaran. Namun, yang disebut namanya adalah yang menerima aliran dana, maka bukan di persidangan tempatnya menyebut nama. "Lah ini kok jadi persidangan tahap penyidikan, kan gak lucu," katanya.
Penyidikan itu mencari dan mengumpulkan bukti agar membuat terang terkait perbuatan pidana yang dilakukan atau secara lebih spesifik bertujuan menemukan tersangkanya. Sementara persidangan bertujuan mengurai fakta hukum berdasarkan alat bukti guna menggali kebenaran materiil.
Dari manapun cara dan strategi yang dilakukan KPK untuk mengungkap secara terang kasus KTP-el yang paling tepat adalah tidak menyandarkan diri dengan persidangan yang sedang berjalan. "Jelas KPK harus terima tuduhan publik jika cara yang dilakukan saat ini membuktikan KPK tidak berani," katanya.
KPK justru akan kokoh ketika dia mencari dan mengumpulkan bukti di level penyidikan untuk menetapkan siapa tersangkanya dari nama-nama yang disebut itu. Bukan malah bergantung pada pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.
Faisal mengatakan, KPK harus berani tuntaskan pengungkapan siapa berbuat apa dan harus bertanggung jawab terhadap apa di tahap penyidikan. Bukan sebaliknya, berharap pengungkapan dari pemeriksaan persidangan yang justru terdakwanya bukan mereka yang disebut-sebut namanya menerima aliran dana KTP-El.