Selasa 14 Mar 2017 03:05 WIB

KPK: Proses Hukum Jangan Sampai Ganggu Pelayanan KTP-El

Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pelayanan publik untuk penerbitan KTP Elektronik tidak terganggu meskipun saat ini sedang berjalan penanganan kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP-E tahun anggaran 2011-2012.

"Jadi, meskipun penanganan KTP-E berjalan namun kami berharap ke depan pelayanan publik untuk penerbitan kartu tanda penduduk ini tidak terganggu," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pada Jumat (10/3), KPK juga menerima Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh untuk membahas lebih lanjut terkait proyek KTP-E tersebut. "Jadi, ini bukan hanya soal penerbitan atau pencetakan lembar KTP-nya saja tetapi yang lebih penting adalah bagaimana data tunggal itu sistem yang memang benar-benar berjalan sehingga konsep awal dari KTP-E itu benar-benar bisa terwujud," tuturnya.

Lihat juga: KPK Mulai Buktikan Nama-Nama Diduga Terlibat Kasus KTP-El

Oleh karena itu, kata Febri, selain proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, KPK juga menjalankan fungsi pencegahan. "Kami berkoordinasi dengan pihak Dukcapil tentang apa yang bisa dilakukan ke depan untuk perbaikan pelayanan publik terkait penerbitan KTP-E tersebut," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri melakukan pertemuan bahas pemanfaatan data KTP Elektronik (KTP-E) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menuju nomor identitas tunggal atau single identity number.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement