REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid mengungkapkan PKB belum menentukan sikap terkait usulan pengajuan hak angket untuk menginvestigasi kasus dugaan korupsi proyek KTP-Elektronik. Menurutnya, PKB saat ini masih mempertimbangkan dan mengkaji urgensi dari usulan hak angket tersebut.
"Siapapun punya hak untuk sampaikan pendapatnya, misalkan ada fraksi yang mau mengusulkan ya silahkan saja, terkait dengan PKB ya kami tentu pertimbangkan dan pikirkan dulu," ujar Jazilul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3).
Menurutnya, PKB sendiri saat ini masih menunggu penuntasan kasus KTP-el yang diproses di Pengadilan. Ia mengatakan, asas praduga tidak bersalah harus dijunjung setinggi-tingginya berkaitan kasus tersebut.
"Kan sedang proses hukum, kita sabarlah, pengadilan itu hukum dan ini sedang dalam proses, kasus hukumnya adalah praduga tidak bersalah, jadi semua yang disebut-sebut itu jangan juga dianggap salah, karena mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Namun demikian, ia sendiri tidak mempersoalkan adanya usulan hak angket kasus korupsi KTP-el di DPR yang dilontarkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Menurutnya sebagai anggota lembaga politik sah-sah saja dalam menggulirkan usulan tersebut.
"Itu kan juga hak orang untuk mengusulkan. Jadi kita apresiasi semuanya biarkan hukum berjalan, yang mau berpolitik silahkan. Asal sesuai koridornya. Ini negara konstitusional," ujar Jazilul.