Rabu 15 Mar 2017 13:46 WIB

PKB Belum Sikapi Usulan Hak Angket Korupsi KTP-El oleh Fahri Hamzah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Petugas menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid mengungkapkan PKB belum menentukan sikap terkait usulan pengajuan hak angket untuk menginvestigasi kasus dugaan korupsi proyek KTP-Elektronik.  Menurutnya, PKB saat ini masih mempertimbangkan dan mengkaji urgensi dari usulan hak angket tersebut.

"Siapapun punya hak untuk sampaikan pendapatnya, misalkan ada fraksi yang mau mengusulkan ya silahkan saja, terkait dengan PKB ya kami tentu pertimbangkan dan pikirkan dulu," ujar Jazilul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3).

Menurutnya, PKB sendiri saat ini masih menunggu penuntasan kasus KTP-el yang diproses di Pengadilan. Ia mengatakan, asas praduga tidak bersalah harus dijunjung setinggi-tingginya berkaitan kasus tersebut.

"Kan sedang proses hukum, kita sabarlah, pengadilan itu hukum dan ini sedang dalam proses, kasus hukumnya adalah praduga tidak bersalah, jadi semua yang disebut-sebut itu jangan juga dianggap  salah, karena mengedepankan asas praduga  tak bersalah," ujarnya.

Namun demikian, ia sendiri tidak mempersoalkan adanya usulan hak angket kasus korupsi KTP-el di DPR yang dilontarkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Menurutnya sebagai anggota lembaga politik sah-sah saja dalam menggulirkan usulan tersebut.

"Itu kan juga hak orang untuk mengusulkan. Jadi kita apresiasi semuanya biarkan hukum berjalan, yang mau berpolitik silahkan. Asal sesuai koridornya. Ini negara konstitusional," ujar Jazilul.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement