Rabu 15 Mar 2017 16:28 WIB

DPR Disarankan tak Buat Pernyataan Gaduh Terkait KTP-El

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebaiknya mengikuti proses hukum kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). DPR, kata Bivitri semesetinya tidak perlu membuat pernyataan yang membuat kegaduhan.

“Kalau memang nanti ada penyidikan ya ikuti saja prosedurnya,” ujar Bivitri kepada Republika.co.id, Rabu (15/3).

Menurut Bivitri, DPR sebaiknya tidak melakukan serangan kepada KPK meskipun beberapa nama anggotanya disebut dalam dakwaan. Justru sebaliknya, DPR diharapkan mendukung proses hukum kasus tersebut.

Hal ini bukan tanpa pertimbangan. Menurut Bivitri, jika DPR melakukan serangan balik, maka mosi ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPR akan semakin tinggi. 

“Menurut saya mereka lapang dada saja membiarkan anggotanya kalau memang dipanggil harus datang,” kata Bevitri. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement