REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN, Rini Soemarno disarankan segera mencopot pejabat BUMN yang diduga terlibat skandal korupsi KTP elektronik yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Sebab, kasus tersebut sudah sangat memalukan.
"Menteri Rini harus tegas untuk mencopot jabatan-pejabat BUMN yang terlibat mega skandal korupsi e-KTP," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura, Amir Faisal di Jakarta, Rabu (15/3).
Menurut Amir, dugaan keterlibatan pejabat BUMN dipusaran megaskandal korupsi KTP elektronik sangat memprihatinkan. Hal ini bertentangan dengan semangat revolusi mental yang diusung oleh Presiden Jokowi, salah satunya memberantas korupsi yang membuat Indonesia sengsara.
Amir mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus korupsi KTP elektronik. Ia pun menyakini lembaga tersebut akan menegakan hukum secara independen, transparan, dan profesional.
"Harus dibuka semuanya biar terang benderang kasus ini. Apalagi nilai dugaan korupsinya sangat fantastis mencapai triliunan rupiah," kata Amir.
Dalam kasus korupsi KTP elektronik diduga ada tiga BUMN yang terlibat, yakni Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sucofindo. Sejumlah pejabat BUMN sudah diperiksa KPK.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK untuk Irman dan Sugiharto di kasus korupsi KTP elektronik, sejumlah BUMN disebut ikut terlibat sekaligus menerima aliran dana itu. Dakwaan itu juga menyimpulkan ada bukti mengenai persekongkolan antara pejabat Kemendagri, sejumlah BUMN dan pihak swasta untuk membuat lelang abal-abal di tender proyek pengadaan KTP elektronik.
Pemenang tender adalah Manajemen bersama Konsorsium PNRI diduga menerima dana korupsi senilai Rp 137,98 miliar. Tiga BUMN, yakni Perum PNRI menerima Rp 107,71 miliar, PT LEN Industri Rp 20,92 miliar, dan PT Sucofindo Rp 8,23 miliar.