REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan melalui akun Facebook 'Official Candy's Group'. Pengelola akun tersebut tidak hanya memakan banyak korban, tapi juga mendapat keuntungan dari setiap klik tanda like di setiap video atau foto yang diunggah.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, pengelola akan mendapatkan uang virtual sekitar 15 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 200.434 per klik. "Iya memang itu kan aturan yang dibuat setiap meng-klik itu akan mendapat 15 dolar," ujar Roberto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3).
Roberto menuturkan, pembayarannya dilakukan secara online atau virtual melalui Paypal yang dapat juga diubah menjadi bentuk pulsa. "Nah Telkomsel kan sudah kerjasama itu dengan Paypal dengan ini. Termasuk jalan tol juga melalui pembayaran elektronik," kata Roberto.
Menurut dia, jumlah poin akan masuk ke akun-akun virtual yang dibuat oleh si pengelola grup tersebut sebelum kemudian berubah menjadi uang virtual. "Ketika kalian klik (like) per view, kalian itu mendapatkan poin. Nah poin itu yang akan dikonfersi menjadi mata uang elektronik," kata Roberto.
Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat menambahkan, semua transaksi dalam tindak kejahataan berbasis online tersebut memang dilakukan secara online semua. "Karena ini virtual rekening pun virtual, dan bisa dibelanjakan sifatnya virtual juga," kata Wahyu.
Namun, tambah Wahyu, aliran uang yang semuanya bersifat sistem tersebut membuat penyidik memerlukan kinerja ekstra untuk pengusutan kasus tersebut. Termasuk mengidentifikasi jumlah keuntungan keempat pelaku yang saat ini tengah ditahan di Mapolda Metro Jaya, yaitu WW (27 tahun), DS (24), DF (17), dan SHDW (16).
"Memang ini semua seluruhnya terkait sistem dan alat," kata mantan kapolres Jaksel tersebut.