Jumat 17 Mar 2017 07:25 WIB

Terdakwa Korupsi KTP-El: Pak Gamawan tak akan Mau Terima Uang

Red: Ilham
Terdakwa dugaan korupsi proyek KTP-el mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa dugaan korupsi proyek KTP-el mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Irman, yang merupakan mantan dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), membantah pernyataan mantan sekjen Kemendagri Diah Anggraini terkait permintaan uang untuk mantan mendagri Gamawan Fauzi.

"Pernyataan Ibu Diah bahwa Andi melapor saya sering minta uang kepada Andi untuk Pak Gamawan, ini betul-betul sangat keji," kata Irman saat sidang lanjutan kasus proyek KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3) malam.

Bahkan, Irman mengungkapkan, Andi sendiri yang menanyakan apakah Gamawan Fauzi mau dikasih uang atau tidak. Andi merupakan salah satu saksi dalam kasus ini yang merupakan salah satu rekanan. "Langsung saya jawab dengan tegas 'Pak Gamawan tidak akan mau terima uang'. Dan saya tidak pernah meminta uang sama Andi," kata Irman.

Irman mengakui pernah menerima uang melalui Sugiharto, yakni terdakwa II yang merupakan mantan direktur pengelolaan informasi administrasi Dukcapil Kemendagri. "Saya terima sebagian kecil. Saya disebut minta ke Andi untuk Pak Gamawan, itu betul-betul sangat merugikan saya," kata Irman.

Atas bantahan Irman tersebut, Diah Anggraini mengatakan, dirinya hanya menyampaikan laporan Andi saat bertemu di gedung DPR. Diah dalam kesaksiannya menyatakan Andi mengaku pusing karena Irman minta uang terus untuk Gamawan Fauzi.

"Iya saya ingat, itu pernah dia jumpai saya setelah rapat. Dia bilang 'Bu pusing ini karena Pak Irman minta uang terus', katanya untuk pak menteri. Dia tunjukkan catatan kecil tapi saya tidak lanjut lihat lagi," kata Diah. Selain pernyataan permintaan uang, Irman juga membantah pernyataan Diah yang mengembalikan uang 300 ribu dolar AS.

Irman mengatakan, uang dikembalikan setelah ada pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang lanjutan ini, jaksa dari KPK menghadirkan delapan saksi, tapi satu saksi, mantan menteri keuangan Agus Martowardojo, tidak hadir dan satu lagi saksi, mantan dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh, terlambat sehingga kesaksiannya ditunda pada 23 Maret.

Majelis hakim yang diketuai John Halasan hanya mendengar keterangan enam saksi, yakni mantan mendagri Gamawan Fauzi, mantan sekjen Kemendagri Diah Angraeni, kabiro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2004-2010 Yuswandi A Temenggung, mantan dirjen keuangan daerah Kemendagri Elvius Dailami, anggota DPR Chaeruman Harahap, dan pengusaha Winata Cahyadi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement