REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyayangkan kabar soal hilangnya berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua, di MK. Walaupun pihak MK telah mengklarifikasi dan membentuk tim investigasi, Mahfud menilai, penting bagi MK untuk menjelaskan hasil investigasi tersebut.
Menurut dia, informasi yang disampaikan oleh MK adalah berkas perbaikan yang asli itu tetap ada, tapi yang disampaikan pengacara pemohon adalah berkas asli. "Kalau sudah dibentuk tim investigasi tentu harus disampaikan apakah benar berkas itu hilang?" kata Mahfud kepada Republika.co.id, Jumat (17/3).
Dia melanjutkan, kalau kenyataannya benar, tentu ini menjadi insiden buruk bagi sistem yang ada di MK, kenapa berkas perkara sengketa bisa hilang? Walaupun ia meyakini di MK seharusnya kejadian seperti ini tidak mungkin terjadi, kecuali ada pihak yang dengan sengaja menghilangkannya.
"Kalau sudah masuk ke MK kan menjadi berkas negara maka bahaya kalau berkas negara kok bisa hilang," ujarnya.
Terkait mekanisme apakah perbaikan berkas sengketa seharusnya, dikembalikan berkas asli ke pengacara pemohon. Dia mengatakan, tentu seharusnya pihak yang mengajukan gugatan bisa diperlihatkan berkas asli sebelumnya bila yang mengajukan ingin melihatnya.
Dia berharap kasus dugaan hilangnya berkas sengketa pilkada ini menjadi pelajaran bagi MK. Sebab, ini akan memperburuk citra MK sebagai lembaga negara yang seharusnya menjaga kredibilitasnya, karena sebagai harapan tuntutan keadilah konstitusi di Indonesia.
Sebelumnya berkas perkara sengketa Kabupaten Dogiyai, Papua, diberitakan hilang setelah pihak pengacara pemohon dari calon bupati Dogiyai Markus Waine-Angkian Goo diminta memperbaiki berkas asli di MK. Saat proses perbaikan dan pihak pengacara meminta berkas asli, MK tidak bisa memberikan berkas yang asli sebelum perbaikan.